Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Tersangka Korupsi Akuisisi Anak Perusahaan PTBA Langsung Dijebloskan Ke Rutan Pakjo
Hukum

Tersangka Korupsi Akuisisi Anak Perusahaan PTBA Langsung Dijebloskan Ke Rutan Pakjo

RiyadiBy Riyadi21/06/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tersangka digiring ke mobil tahanan untuk ditahan ke Rutan Pakjo Palembang.(Fauzi/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel langsung menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) melalui anak perusahaannya PT Bukit Multi Investama (BMI).

Ketiga tersangkanya adalah mantan Bos atau Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk, Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Saiful Islam dan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PTBA, Tjahyono Imawan.

Sebelumnya ketiga tersangka diperiksa penyidik Tipidsus Kejati Sumsel dari siang hingga malam sampai pukul 21.00 WIB. Usai pemeriksaan selesai ketiga tersangka yang mengenakan rompi tahanan Kejati dengan tangan diborgol langsung digiring menuju ke mobil tahanan menuju ke Rutan Pakjo Palembang.

Kepala Bagian Penerangan Hukum dan Humas (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH setelah diperiksa sebagai saksi ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.

“Penetapan ketiga tersangka setelah penyidik memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup dalam dugaan kasus korupsi yang dilakukan ketiga tersangka berdasarkan Pasal 184 KUHP,”kata Vanny.

Dikatakan Vanny, penyidikan kasus ini berdasarkan arahan Jaksa Agung Republik Indonesia dan Menteri BUMN dalam melaksanakan program bersih bersih BUMN salah satunya di PT Bukit Asam dalam penyelidikan kasus ini telah ditingkatkan status kasus akuisisi anak perusahaan PT Bukit Asam dari tahap penyelidikan (lid) menjadi tahap penyidikan (dik).

“Dalam kasus ini penyidik juga sudah memeriksa beberapa saksi diantaranya JP, mantan Sekper PTBA yang menjabat pada tahun 2012-2015, Ir DS, mantan Dirut PT SBS tahun 2014, dan HI, yang juga mantan Dirut PT SBS pada tahun 2014.

Selain itu, RW (Associate Director PT. Bahana Securities), RMS (KJPP RSR), dan EA (Konsultan Hukum NKN Legal) juga telah diperiksa oleh tim penyidik Kejati Sumsel,”jelasnya.

Untuk mencari barang bukti beberapa waktu yang lalu penyidik Kejati Sumsel juga sudah menggeledah kantor PTBA dan anak perusahaannya di Tanjung Enim, serta kantor PTBA dan PT BMI di Jakarta.

“Adapun potensi kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan ketiga tersangka mencapai Rp 100 miliar,”tandasnya.[FZI]

BMI Korupsi PT Bukit Multi Investama PTBA
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleCanggih! Apple Ciptakan Kembali Gesper Sabuk Pengaman
Next Article Light Novel Dekisokonai To Yobareta Moto Eiyu Wa Jikka Kara Diadaptasi Jadi Anime TV
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,911 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,783 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,756 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?