Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Tersangka Korupsi LRT Palembang Bertambah 1 Orang
Hukum

Tersangka Korupsi LRT Palembang Bertambah 1 Orang

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda27/09/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Direktur Utama PT Perenjana Djaja, Bambang Hariadi Wikanta tersangka kasus korupsi LRT Palembang, Foto : Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

l kembali menetapkan satu orang tersangka dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT Palembang. Tersangka baru tersebut Direktur Utama PT Perenjana Djaja, Bambang Hariadi Wikanta.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Umaryadi menyebutkan Bambang Hariadi Wikanta diduga juga memiliki andil dalam kasus korupsi LRT Palembang yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.

“Sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Namun dari hasil pengembangan, kami menemukan cukup alat bukti bahwa yang bersangkutan juga terlibat dalam tindak pidana ini,” kata dia, Jumat 27 September 2024.

Peran Bambang Hariadi Wikanta di korupsi LRT Palembang sebagai pelaksana kegiatan, yakni konsultan perencanaan. Dalam kegiatannya tersebut kata Umaryadi, ditemukan adanya beberapa kegiatan penggelembungan dana dan kegiatan fiktif.

“Tersangka juga mengalirkan dana kepada ketiga tersangka yang ditetapkan pada rilis sebelumnya yang diduga aliran dana tersebut berasal dari kegiatan yang dimarkup tersebut,” kata Umaryadi.

Dalam kasus tersebut, BHW disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini kata Umaryadi, BHW dilakukan penahanan.

“KIta lakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Klas I Palembang dari tanggal 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024,” kata dia.[AYK]

 

Korupsi LRT Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePasangan Rodi Wijaya Janjikan Lubuklinggau Bebas Banjir dan Jalan Rusak, Fokus Utama Infrastruktur
Next Article Hujan Angin, Tongkang Batubara Tabrak Tiga Kapal Jukung di Palembang, Satu Tenggelam
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,886 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,758 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,733 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?