Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Tersangka Suap Kabag Humas DPRD Sumsel Tiba di Palembang, Langsung di Tahan
Hukum

Tersangka Suap Kabag Humas DPRD Sumsel Tiba di Palembang, Langsung di Tahan

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda18/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) dan Protokol pada Sekretariat DPRD Sumsel yaitu Arie Martharedo tersangka kasus suap saat mengenakan rompi tersangka. Foto : Dok : Kejati Sumsel
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) dan Protokol pada Sekretariat DPRD Sumsel yaitu Arie Martharedo sebagai tersangka kasus suap telah tiba di Palembang, Selasa 18 Februari 2025 setelah dijemput Tim Kejati Sumsel di Jakarta.

“Tersangka Arie Martharedo telah dilakukan pengamanan pada hari ini Senin 17 Februari 2025 di Jakarta dan hari 18 Februari 2025 tersangka AMR telah dibawa Ke Kejati Sumsel, ” kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi, Selasa 18 Februari 2025.

“Selanjutnya akan dilakukan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang mulai tanggal 18 Februari 2025 sampai dengan 09 Maret 2025,”tambah Umar.

Tersangka Arie Martharedo diketahui telah menerima suap pada pembangunan jalan, pembuatan Kantor Camat Keramat Raya, dan pembuatan saluran drainase yang ditaksir merugikan negara hingga Rp. 826.100.000.

Tak sendirian tersangka Arie Martharedo juga melibatkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Apriansyah dan Wakil Direktur CV. HK yaitu Wisnu Andrio Fatra kasus suap ini.

“Untuk sumber dana sendiri, bersifat khusus yang diberikan kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel Tahun Anggaran 2023,”kata dia.

Modus operandi yang dilakukan ketiganya adalah melakukan suap comitmen fee dari empat pekerjaan yang telah dianggarkan oleh Pemprov Sumsel sebesar Rp 3 miliar, dan melakukan pengkondisian atau pengaturan pemenang lelang yang jatuh kepada CV. HK yang dilakukan oleh Arie Martharedo Kepala Humas dan Protokol DPRD Sumsel dan Apriansyah Kadinas PUPR Kabupaten Banyuasin.

“Bahwa terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak sesuainya dengan Surat Perjanjian Kontrak disebabkan adanya perbuatan KKN berupa suap (comitmen fee) dan/atau gratifikasi serta pengkondisian/pengaturan pemenang lelang, sehingga menyebabkan adanya dugaan kerugian keuangan negara,” jelas dia.

Sehingga, Apriansyah dan Arie Martharedo dikenakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor. Atau Pasal 11 UU Tipikor.

“Sedangkan, perbuatan tersangka Wisnu Andrio Fatra melanggar Pasal 2 Ayat (1) joncto Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18. Atau Pasal 13,” kata dia.

Sementara, sejauh ini, Umar mengatakan telah memeriksa 28 orang saksi dalam perkara ini. Dan akan dilakukan pengembangan kasus ebih lanjut.[THQ]

DPRD Sumsel Kabag Humas Kasus suap Kejati Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePembelian LPG Subsidi 3 Kg di Palembang Wajib Tunjukkan KTP
Next Article Indonesia Siapkan 28 Lokasi Potensial untuk Pembangunan Nuklir
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,008 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,878 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,851 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?