RELUNG.ID – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Noel terseret dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Noel saat digiring ke mobil tahanan, Jumat (22/8).
Selain itu, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo dan keluarganya.
“Saya ingin pertama-tama meminta maaf kepada Presiden, Pak Prabowo. Kedua, kepada anak dan istri saya. Ketiga, kepada rakyat Indonesia,” ucapnya.
Noel juga menegaskan dirinya tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan membantah tuduhan pemerasan.
“Saya ingin mengklarifikasi, saya tidak di-OTT. Kedua, kasus saya bukan pemerasan, agar tidak ada narasi yang keliru dan memberatkan saya maupun rekan-rekan,” jelasnya.
Ia menambahkan, tindakan yang dilakukan pihaknya tidak bertentangan dengan aturan dan bahkan mendukung kebijakan KPK.
Diketahui, Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 pejabat Kemnaker lainnya. Mereka diduga memungut uang dari pihak-pihak yang mengurus sertifikat K3, dengan total nilai mencapai Rp81 miliar.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[THQ]

