RELUNG.ID- Kepolisian Resor (Polres) Pagar Alam akan mulai memberlakukan tes psikologi bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan untuk semua golongan. Kebijakan ini berlaku mulai 18 Februari 2025.
Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras, melalui Kasat Lantas AKP Herman, menjelaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tes psikologi ini wajib bagi semua pemohon SIM baru maupun perpanjangan. Tujuannya untuk memastikan bahwa pengemudi memiliki kondisi psikologis yang stabil dan layak untuk mengemudi,” ujarnya pada Selasa (18/02).
AKP Herman menambahkan bahwa pemberlakuan tes psikologi ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Perpol Nomor 2 Tahun 2003 yang kemudian berubah menjadi Perpol Nomor 5 Tahun 2021.
Kebijakan ini juga mengacu pada Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor ST/597/VII/Yan 1.1/2022.
“Dengan adanya tes psikologi ini, kami berharap dapat meningkatkan keselamatan di jalan raya dan mengurangi angka kecelakaan yang disebabkan oleh faktor psikologis pengemudi,” tambahnya.
Polres Pagar Alam mengimbau masyarakat yang hendak mengurus SIM agar mempersiapkan diri, termasuk mengikuti tes psikologi yang telah ditentukan. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Satlantas Polres Pagar Alam atau mengikuti media sosial resmi @lantas_polres_pagaralam.[TFK]

