RELUNG.ID – Pemerintah Kota Palembang mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur di lingkungan Pemkot pada Rabu, 11 Maret 2026. Total anggaran sebesar Rp149 miliar disiapkan untuk pembayaran THR kepada sekitar 23 ribu pegawai serta puluhan pejabat negara.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang tahun 2026.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menjelaskan bahwa regulasi ini menjadi panduan bagi seluruh perangkat daerah dalam proses pencairan THR. Aturan tersebut juga mengikuti ketentuan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Menurut Dewa, pencairan THR tidak hanya ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga kepada sejumlah unsur pemerintahan lainnya di lingkungan Pemkot Palembang.
“Penerima THR meliputi ASN baik PNS maupun PPPK, pejabat negara seperti wali kota dan wakil wali kota, pimpinan dan anggota DPRD, serta pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” ujarnya.
Besaran THR yang diterima pegawai setara dengan satu bulan gaji ditambah satu bulan tambahan penghasilan. Untuk ASN, tambahan tersebut berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sementara bagi tenaga pendidik berupa Tambahan Penghasilan Guru (TPG).
Pemerintah kota juga telah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar proses pencairan dapat berjalan cepat.
“Mulai 11 Maret 2026 pembayaran sudah bisa diproses. OPD diharapkan segera mengajukan permintaan pembayaran agar THR bisa langsung diterima para pegawai,” kata Dewa.[THQ]

