Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Tidak Ada Penyetopan Operasional, Hanya Penghentian Kegiatan Workshop dalam Fatality Tambang Tanjung Enim
Hukum

Tidak Ada Penyetopan Operasional, Hanya Penghentian Kegiatan Workshop dalam Fatality Tambang Tanjung Enim

RiyadiBy Riyadi14/04/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tambang PT Bukit Asam (PTBA/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- PT Bukit Asam (PTBA) angkat bicara terkait fatality di areal tambang yang menewaskan korban Benny alias Ayib, warga Karang Asem, Tanjung Enim pada Minggu (10/4).

Manajer Humas Komunikasi & ADM Korporat PT Bukit Asam, Dayaningrat mengatakan jika saat ini sedang dilakukan penyelidikan (investigasi) yang dilakukan oleh Inspektur Tambang yang menjadi perwakilan Kementerian ESDM di Sumsel.

“Hasilnya belum kita terima,” ungkap Dayan-sapaan akrabnya.

Namun pihaknya memastikan bahwa proses produksi masih tetap berlanjut dan pasokan batubara dalam negeri tidak terganggu dan masih tetap tercukupi. Sebab, tidak ada penghentian operasional, mengingat fatality terjadi di areal workshop dan bukan di areal operasi penambangan.

Korban Benny semasa hidup. (ist/Relung)

Sehingga dianggap tidak ada alasan untuk menghentikan operasional secara keseluruhan.

“sejak insiden kemarin, yang dihentikan kegiatannya adalah workshop di lokasi kejadian saja dan tidak sampai terjadi penghentian operasi tambang,” jelasnya.

Apa yang disampaikan oleh Dayan sedikit berbeda dengan isi Surat Edaran Dirjen Minerba Kementerian ESDM bernomor 06.E/37.04/DJB/2019, terkait kewajiban perusahaan tambang apabila terjadi fatality, dimana dalam Surat Edaran itu disebutkan, tiga poin yang wajib dilakukan saat terjadi fatality, yaitu: 1. Menghentikan seluruh kegiatan operasional sampai hasil investigasi kecelakaan tambang berakibat mati ditindaklanjuti; 2. Melakukan evaluasi terhadap kinerja KTT atau PTL Perusahaan yang apabila berdasarkan evaluasi dianggap tidak mematuhi peraturan perundang-undangan dan tidak menalankan tanggungjawabnya maka bisa diganti atau dicabut surat pengesahannya sebagai KTT atau PTL; 3. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengelolaan keselamatan pertambangan di perusahaan tersebut.

Petikan surat edaran penghentian operasional. (repro/Relung)

Apa yang dimaksud Dayan juga berbeda dengan pengamatan dalam beberapa kasus kecelakaan yang menyebabkan kematian, di areal tambang di Sumsel beberapa waktu sebelum ini.

Sebut saja, fatality di areal tambang PT Musi Prima Coal (PT MPC) yang terjadi pada Agustus 2021 lalu di Muara Enim. Saat itu, Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Lana saria menegaskan, pihaknya menyetop operasional PT MPC dan semua yang terlibat di dalamnya setelah dilakukan investigasi kecelakaan tambang.

Kejadian itu menewaskan Nurul Hidayat, pegawai PT Nusa Indo Abadi (PT NIA) yang merupakan sub kontraktor PT Lematang Coal Lestari (PT LCL). PT LCL merupakan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dari PT Musi Prima Coal (PT MPC) yang menyuplai batubara untuk pembangkit listrik Mulut Tambang Gunung Raja yang dikelola oleh PT GHEMMI.

Penyetopan seluruh operasional penambangan juga diberlakukan kepada PT Era Energi Mandiri (PT EEM), saat salah satu pekerjanya tewas terjepit truk. (Baca: Kecelakaan Lagi, Pekerja Era Energi Mandiri Lahat Tewas Terjepit Truk di Areal Tambang)

Begitu pula dalam kasus terbaru, yang terjadi di areal tambang PT Trimata Benua, Banyuasin. Seorang dumpman bernama Beni terlindas alat berat saat bertugas malam hari dengan kondisi minim penerangan. Beni adalah pegawai PT Solusi Daya Indonesia (PT SDI). PT SDI adalah subkontraktor PT Global Makara Teknik (PT GMT), perusahaan yang memegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) di wilayah IUP PT Trimata Benua. (baca: Menunggu Hasil Rekomendasi, Menyelami Hasil Investigasi Fatality Trimata Benua).

Terkait proses investigasi dalam setiap terjadinya kecelakaan tambang, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Sumsel, Jumat (4/3) lalu, Kepala Inspektur Tambang (KaIT) Kementerian ESDM Penugasan Sumsel, Oktarina Anggereyni mengatakan pihaknya menyetop operasional perusahaan.

Hal ini dibenarkan pula oleh Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah yang ikut dalam rapat tersebut. Hendri yang mengaku juga pernah menjadi inspektur tambang mengatakan bahwa secara prosedural perusahaan wajib menyetop operasional jika terjadi kecelakaan tambang di wilayahnya sampai investigasi selesai dilakukan.

Lantas, apakah kemudian kecelakaan tambang kali ini di wilayah Tanjung Enim mendapatkan perbedaan perlakuan dalam penanganannya?. [TIM]

Direksi PTBA Geledah Kantor PTBA Kecelakaan Kerja PTBA Korupsi PTBA PTBA Sidang PTBA
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTidak Ada Penyetopan Operasional, Hanya Penghentian Kegiatan Workshop dalam Fatality Tambang Tanjung Enim
Next Article Teror Fatality di Tambang Sumsel, Dewan Panggil PTBA dan PT MME
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,871 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,717 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?