RELUNG.ID – Operasi Patuh Musi 2023 kini memasuki hari ke delepan, Selasa (18/7).
Di hari ke delapan ini, Ditlantas Polda Sumsel menjaring 16 unit kendaraan roda dua dan roda empat.
ke-16 unit kendaraan ini telah melakukan pelanggaran, mulai dari melawan arus hingga tidak membawa kelengkapan surat.
Baca Juga: Jangan Remehkan Ikan Teri! Ini 10 Manfaat Dahsyat untuk Tubuh
Kasi STNK Ditlantas Polda Sumsel, Kompol Dani Prasetya mengatakan, Operasi Patuh Musi 2023 ini, dilakukan di Jalan POM IX – Jalan Demang Lebar Daun dan Jalan Angkatan 45 berakhir menuju Mako Ditlantas Polda Sumsel Jalan POM IX.
“Ada 16 kendaraan tadi yang melakukan pelanggaran dan dapat berakibat fatalitas kecelakaan,” katanya.
Atas pelanggaran tersebut, pihaknya pun melakukan tindakan penilangan karena dapat membahayakan diri maupun orang lainnya.
Baca Juga: Chipset Samsung Galaxy S24 Siap Bersaing dengan M2 Apple
Pelanggaran yang dilakukan pengendaraan ini mayoritas melawan arus, dan tidak menggunakan helm dengan tujuan untuk mempercepat ke tempat tujuan, sehingga mereka banyak melakukan pelanggaran.
“Kami mengimbau pengguna jalan untuk tetap mematuhi aturan dan tertib lalu lintas,” tegasnya.
Dalam Operasi Patuh Musi 2023 ini, beberapa kendaraan roda empat juga teledor tidak membawa kelengkapan surat kendaraan mereka.
Baca Juga: Ini 6 Zodiak yang Mudah Diajak Balikan
“para pengendara ini tetap mendapatkan teguran dan dihukum push up,” pungkasnya.
Berdasarkan data Analisa dan Evaluasi (ANEV) Pelaksanaan Operasi Patuh Musi 2023 di minggu pertama.
Penegakan hukum Ditlantas secara Represif, Elte Statis tahun 2023 yaitu sebanyak 1.782 pelanggaran.
Baca Juga: Cari Pasangan Romatis? Ini 5 Zodiak Dikenal Paling Romantis
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2022 yang hanya 36 pelanggaran.
Sedangkan tilang manual tahun 2023 sebanyak 2.862 tilang. Lalu, untuk teguran di tahun 2023 sebanyak 10.168 teguran mengalami penurunan sebesar 41 persen dibandingkan tahun 2022 yang hanya 17.361 teguran.

