Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Tiga Anak ABH Berstatus Tersangka, Akan Disidang dalam Peradilan Pidana Anak
Hukum

Tiga Anak ABH Berstatus Tersangka, Akan Disidang dalam Peradilan Pidana Anak

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda10/09/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kabid Humas Polda Sumsel, Sunarto, Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MZ (13), MS (12), dan AS (12) dipastikan tetap berstatus tersangka meski tidak ditahan.

Mereka akan disidang dalam Peradilan Pidana Anak setelah proses penyidikan rampung, menurut Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, Selasa (10/9/2024).

“Saat ini, ketiga pelaku anak telah ditempatkan di Panti Sosial PSR ABH Indralaya, Ogan Ilir, untuk pembinaan, sementara satu pelaku lainnya, IS (16), ditahan sesuai aturan. Proses peradilan akan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), “kata dia.

Sunarto menyatakan bahwa kasus ini sangat memprihatinkan karena melibatkan anak-anak sebagai pelaku. Pihak kepolisian telah bergerak cepat sejak menemukan jasad korban di TPU Talang Kerikil, Minggu (1/9/2024), dan berhasil menangkap para pelaku dua hari setelahnya.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel, Edy Hendri, menegaskan bahwa proses peradilan anak yang dijalani para pelaku tidak mengurangi keadilan bagi korban. .

“Proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan KPAD akan memantau jalannya sidang untuk memastikan keadilan bagi semua pihak, ” kata dia.[AYK]

Kasus pembunuhan siswi SMP di Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleLima Helikopter Dikerahkan untuk Padamkan Karhutla di Muara Enim
Next Article Mendalami Korupsi BNI Palembang, Kejari Periksa Saksi dan Ahli, Berpotensi Muncul Tersangka Baru?
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/20267 Views
Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202616 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,008 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,877 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,851 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?