RELUNG.ID — Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MZ (13), MS (12), dan AS (12) dipastikan tetap berstatus tersangka meski tidak ditahan.
Mereka akan disidang dalam Peradilan Pidana Anak setelah proses penyidikan rampung, menurut Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, Selasa (10/9/2024).
“Saat ini, ketiga pelaku anak telah ditempatkan di Panti Sosial PSR ABH Indralaya, Ogan Ilir, untuk pembinaan, sementara satu pelaku lainnya, IS (16), ditahan sesuai aturan. Proses peradilan akan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), “kata dia.
Sunarto menyatakan bahwa kasus ini sangat memprihatinkan karena melibatkan anak-anak sebagai pelaku. Pihak kepolisian telah bergerak cepat sejak menemukan jasad korban di TPU Talang Kerikil, Minggu (1/9/2024), dan berhasil menangkap para pelaku dua hari setelahnya.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel, Edy Hendri, menegaskan bahwa proses peradilan anak yang dijalani para pelaku tidak mengurangi keadilan bagi korban. .
“Proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan KPAD akan memantau jalannya sidang untuk memastikan keadilan bagi semua pihak, ” kata dia.[AYK]

