RELUNG.ID – Partai Hanura mengambil tindakan tegas terhadap kadernya yang diduga pindah ke partai lain.
Tindakan tegas tersebut berupa pemecatan terhadap tiga kadernya.
Ketiga kader tersebut merupakan anggota DPRD OKU dari fraksi Hanura.
Baca Juga: Dragon Bisa Lihat Masa Depan dan Masa Lalu, Ini 4 Faktanya
Ketua DPD Partai Hanura Sumsel, Ahmad Al Azhar mengatakan, saat ini SK pemecatan ketiga kadernya tersebut telah dikeluarkan. Mereka diduga melakukan pelanggaran yaitu mencalonkan diri sebagai Caleg dari partai lain.
“Pemecatan ini tentunya sesuai mekanisme AD/ART Partai Hanura,” katanya, Kamis (25/5).
Ketiga kader yang dipecat, saat ini duduk di DPRD OKU. Nantinya dilakukan PAW. Bahkan, Hanura juga segera mengusulkan untuk proses PAW ini dan telah menyiapkan tiga sosok pengganti mereka.
Baca Juga: Pasar Smartwatch Global Turun di Q1, Apple Tetap Teratas!
Pemecatan ketiga kader Hanura ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum (Ketum) Partai Hanura, Oesman Sapta dan Sekjen Hanura, Kodratnya Shah pada 22 Mei lalu.
“Dengan dipecatnya ketiga kader ini, maka DPC Hanura OKU diperintahkan untuk mencabut KTA dan mengembalikan aset partai,” ujarnya.
Sebelum dilakukan pemecatan, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap tiga kadernya tersebut untuk mengklarifikasi. Namun, hanya satu orang yang hadir, sedangkan dua kader lagi tidak hadir.
Baca Juga: Hell’s Paradise Ungkap Cerita Dibalik Tenza Asaemon, Anak Jalanan yang Jadi Si Pedang Tercepat
“Partai sudah jelas punya bukti dan telah diputusan dewan kehormatan DPP Partai Hanura,” tegasnya.
Dia pun mengingatkan kader Hanura lainnya untuk tetap loyal dan bersama membesarkan Partai Hanura. Jika memang ada kader yang melanggar tentunya akan ada tindakan tegas.
“Tidak menutup kemungkinan ada proses pemecatan dan PAW bagi kader lainnya,” pungkasnya.
Baca Juga: Ibu Angkat Luffy dan Ace, Saat Ini Memiliki Perasaan Sedih dan Bahagia
Berikut daftar tiga kader Hanura yang dipecat;
1. SK pemecatan Sahril Elmi berdasarkan SK nomor: 035/B.2/DPP-HANURA/V/2023 dan dilanjutkan dengan SK nomor:A/102/DPP-HANURA/V/2023 tentang persetujuan PAW yang bersangkutan sebagai wakil rakyat, dengan pengganti Sujarwo.
2. Saleh Tito berdasarkan SK nomor: 034/B.2/DPP-HANURA/V/2023 dan dilanjutkan dengan SK nomor:A/100/DPP-HANURA/V/2023 tentang persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang bersangkutan sebagai wakil rakyat, dengan pengganti Hajat Usman.
3. Pemecatan Kamaludin berdasarkan SK nomor: 036/B.2/DPP-HANURA/V/2023 dan dilanjutkan dengan SK nomor:A/101/DPP-HANURA/V/2023 tentang persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang bersangkutan sebagai wakil rakyat, dengan pengganti Ramawala.
