RELUNG.ID – Pemerintah Kota Palembang menjatuhkan hukuman tegas kepada tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran berat sepanjang tahun 2025.
Ketiganya resmi diberhentikan tidak dengan hormat karena dinilai mencederai etika dan disiplin sebagai abdi negara.
Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah proses pemeriksaan oleh Inspektorat bersama Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin.
“Pelanggaran yang dilakukan sangat serius, mulai dari perselingkuhan hingga mangkir kerja selama berminggu-minggu tanpa izin. Dari 14 kasus yang telah tuntas, tiga di antaranya dijatuhi sanksi terberat,” ujar Jamiah, Selasa (20/1/2026).
Sepanjang 2025, Inspektorat Kota Palembang menerima ratusan laporan dugaan pelanggaran disiplin ASN. Aduan tersebut datang dari internal pemerintahan maupun masyarakat.
Namun, tidak semua laporan langsung berujung sanksi. Seluruh aduan harus melalui proses verifikasi dan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
“Dari ratusan laporan, 14 kasus sudah selesai ditangani dan sanksinya telah dijalankan,” katanya.
Jamiah menjelaskan bahwa bentuk hukuman disesuaikan dengan tingkat pelanggaran masing-masing ASN, mulai dari sanksi ringan, sanksi sedang, hingga sanksi berat berupa pemberhentian.
Selain penindakan, Inspektorat juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat. Warga, termasuk keluarga ASN, dipersilakan melaporkan dugaan pelanggaran melalui Kantor Inspektorat maupun secara daring.
“Pengawasan tidak hanya datang dari internal pemerintah, tetapi juga dari masyarakat. Ini penting untuk menjaga profesionalisme ASN,” tegasnya.
Ia berharap langkah tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Palembang agar lebih disiplin, menjaga etika, dan menjalankan tugas pelayanan publik dengan penuh tanggung jawab. (DSK)

