RELUNG.ID – Korban penipuan proyek fiktif senilai Rp 675 juta berinisial JJ melalui kuasa hukumnya Heni Apriani SH, meminta Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi untuk mengatensi kasusnya yang telah berjalan tiga tahun tanpa kejelasan.
Kasus yang bermula sejak laporan dibuat pada 7 Juli 2022 di Polda Lampung dan kemudian dilimpahkan ke Polda Sumsel ini belum juga membuahkan hasil, meskipun terlapor berinisial H, telah ditetapkan tersangka. Hingga kini, pelaku masih bebas berkeliaran.
“Sudah tiga tahun berjalan, laporan polisi klien kami belum ada perkembangan signifikan. Padahal, semua bukti telah diserahkan, dan SPDP serta SP2HP juga sudah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel sejak Juni 2024,” ujar Heni Apriani SH kepada wartawan, Rabu (26/3/2025).
Heni menjelaskan kliennya ditipu oleh H yang mengaku sebagai paman Gubernur Sumsel dengan menjanjikan proyek pembangunan fasilitas atlet di Stadion Jakabaring senilai Rp 36 miliar pada Oktober 2021.
Untuk meyakinkan korban, H bahkan membawa JJ ke lokasi proyek dan salah satu kantor dinas terkait.
“Klien kami diminta mentransfer uang secara bertahap hingga mencapai Rp 675 juta dengan dalih mengamankan proyek agar tidak direbut pihak lain. Namun, setelah uang ditransfer, proyek yang dijanjikan tidak pernah ada,” jelas Heni.
Heni pun mempertanyakan mengapa berkas perkara yang sudah ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka masih belum tuntas, sementara tersangka masih bebas.
“Kami meminta Kapolda Sumsel turun tangan agar kasus ini segera diproses dan tersangka ditangkap,” tegasnya.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/719/VI/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG, tanggal 07 Juli 2022, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-DIK/153.a/X/2024/Ditreskrimum, tanggal 21 Oktober 2024. (FZP)

