Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di TPU Palembang Dituntut Hukuman Berbeda
Hukum

Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di TPU Palembang Dituntut Hukuman Berbeda

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda08/10/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Persidangan kasus pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang. (Fauzi/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Tiga terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan di Kuburan Cina atau TPU Talang Kerikil Palembang, berinisial, MZ (13), MS (12) dan AS (12) dituntut bersalah. Ketiganya diberikan tuntutan berbeda dimana terdakwa MZ mendapat tuntutan lebih besar dari MS dan AS.

“Terdakwa Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MZ dituntut pidana 10 tahun Untuk MS dan AS masing-masing pidana 5 tahun,” ungkap kuasa hukum terdakwa Hermawan, Selasa (8/10/2024).

Menurut Hermawan, ketiga terdakwa dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 76 D junto pasal 81 ayat 5 junto pasal 55 ayat 1 KUHP, tentang pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur UU Perlindungan Anak. Dirinya menilai, tak seharusnya ketiga terdakwa mendapat tuntutan tersebut.

“Maka dari itu, kita akan menyampaikan pledoi untuk membantah tuntutan JPU,” jelas dia.

Hermawan mengatakan, ketiga terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan yang mengakibatkan AA (13) meninggal dunia. Berdasarkan fakta persidangan dari keterangan salah satu saksi menyebutkan bahwa AA pada pukul 14.30 WIB di hari kejadian, Minggu (1/9/2024) lalu masih hidup. Sedangkan dalam BAP yang dihadirkan oleh JPU mengatakan bahwa korban meninggal pukul 14.00-14.05 WIB.

“Kami akan mengajukan pembeelaan meminta Majelis Hakim membebaskan ketiga terdakwa,” jelas dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga Korban dari 911 Hotman Paris, Zahra Amalia mengapresiasi tuntutan JPU Kejari Palembang. Menurutnya, tuntutan yang dibacakan hari ini sudah sesuai dengan aturan UU yang mengatur tentang pidana anak.

“Kita mengapresiasi tuntutan ini, tetapi kita berharap hakim dapat memberikan rasa keadilan sesuai keinginan dari pihak keluarga korban,” jelas Zahra.[AYK]

 

 

 

 

Palembang Pembunuhan Siswi SMP
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleEmpat Begal di Palembang Diringkus, Tiga Diantaranya Anak Dibawah Umur
Next Article Tekad Menangkan Matahati, Prana Putra Sohe: Rodi Wali Kota, Mawardi Gubernur!
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,877 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,724 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?