RELUNG.ID — Tiga terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan di Kuburan Cina atau TPU Talang Kerikil Palembang, berinisial, MZ (13), MS (12) dan AS (12) dituntut bersalah. Ketiganya diberikan tuntutan berbeda dimana terdakwa MZ mendapat tuntutan lebih besar dari MS dan AS.
“Terdakwa Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MZ dituntut pidana 10 tahun Untuk MS dan AS masing-masing pidana 5 tahun,” ungkap kuasa hukum terdakwa Hermawan, Selasa (8/10/2024).
Menurut Hermawan, ketiga terdakwa dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 76 D junto pasal 81 ayat 5 junto pasal 55 ayat 1 KUHP, tentang pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur UU Perlindungan Anak. Dirinya menilai, tak seharusnya ketiga terdakwa mendapat tuntutan tersebut.
“Maka dari itu, kita akan menyampaikan pledoi untuk membantah tuntutan JPU,” jelas dia.
Hermawan mengatakan, ketiga terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan yang mengakibatkan AA (13) meninggal dunia. Berdasarkan fakta persidangan dari keterangan salah satu saksi menyebutkan bahwa AA pada pukul 14.30 WIB di hari kejadian, Minggu (1/9/2024) lalu masih hidup. Sedangkan dalam BAP yang dihadirkan oleh JPU mengatakan bahwa korban meninggal pukul 14.00-14.05 WIB.
“Kami akan mengajukan pembeelaan meminta Majelis Hakim membebaskan ketiga terdakwa,” jelas dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga Korban dari 911 Hotman Paris, Zahra Amalia mengapresiasi tuntutan JPU Kejari Palembang. Menurutnya, tuntutan yang dibacakan hari ini sudah sesuai dengan aturan UU yang mengatur tentang pidana anak.
“Kita mengapresiasi tuntutan ini, tetapi kita berharap hakim dapat memberikan rasa keadilan sesuai keinginan dari pihak keluarga korban,” jelas Zahra.[AYK]

