Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengintruksikan seluruh personel Satlantas agar tidak menggelar operasi dengan melakukan penilangan manual terhadap pengendara. Hal ini menyusul intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait larangan tilang secara manual dalam menghindari Pungutan Liar (Pungli).
“Apa bila masih ada personel Sat Lantas yang melakukan penindakan tilang manual kepada pengendara mobil dan motor, maka akan dikenakan sanksi tegas,” kata Ngajib mengingatkan anggota Sat Lantas, Sabtu (22/10).
Saat ini Korlantas Polri telah memberlakukan tilang secara elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di seluruh Indonesia. Karena itu, Ngajib mengimbau kepada masyarakat Kota Palembang agar dapat tertib dalam berlalu lintas serta mengikuti peraturan yang berlaku.
“Saat ini sudah ada 21 ETLE yang tersebar di sejumlah titik dalam Kota Palembang, dan telah berjalan dengan normal. 21 ETLE tersebut, tujuh milik Polda Sumsel dan 14 Polrestabes Palembang,” jelasnya.
Menurut Kapolrestabes, pihaknya ke depan akan menambah tujuh unit ETLE yang akan dipasang disejumlah titik diantaranya Kambang Iwak, Demang Lebar Daun, Kertapati dan beberapa titik lainnya dalam Kota Palembang.
“Untuk penambahan tujuh ETLE tersebut, kita mendapat bantuan dana hibah dari Pemkot Palembang. Sekarang sedang dalam proses penganggaran,” pungkasnya.
