Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Timbulkan Swabakar dan Pencemaran Lingkungan, DPRD PALI Desak Pemerintah Cabut Izin Usaha PT Sriwijaya Tansri Energi
Indeks

Timbulkan Swabakar dan Pencemaran Lingkungan, DPRD PALI Desak Pemerintah Cabut Izin Usaha PT Sriwijaya Tansri Energi

ADMINBy ADMIN06/11/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Aktivitas swabakar batu bara yang terjadi di kawasan IUP PT Sriwijaya Tansri Energi. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kasus pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang batu bara kembali mencoreng wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kali ini, pencemaran terjadi di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) di Desa Benuang, yang berbatasan dengan Desa Bulang dan Kecamatan Belimbing, Muara Enim.

Menurut informasi yang diterima redaksi, pencemaran ini disebabkan oleh ketidakpatuhan perusahaan dalam mengelola limbah cair berupa air asam tambang. Kawasan tambang tersebut diketahui tidak memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) untuk pengelolaan limbah, sehingga limbah mencemari lingkungan sekitar. Lebih parah lagi, insiden swabakar (pembakaran alami) pada tumpukan batu bara di tepi jalan PT Servo Lintas Raya (SLR) di KM 58 memperburuk situasi pencemaran.

Dugaan lain yang mengejutkan adalah adanya indikasi pemalsuan dokumen perencanaan penambangan oleh PT STE, yang merupakan bagian dari Sugico Grup. Pemalsuan ini melanggar UU No.4 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menyebutkan ancaman denda hingga Rp100 miliar bagi pelanggar dalam Pasal 159.

Video yang diterima redaksi menunjukkan area swabakar yang cukup luas, di mana petugas pemadam kebakaran terlihat mengalami kesulitan saat memadamkan api. Swabakar ini terjadi akibat oksidasi batu bara yang lama tertimbun dan terpapar udara, yang memicu reaksi kimia hingga menyebabkan pembakaran alami. Proses ini diperkirakan terjadi karena tumpukan batu bara telah berada di lokasi lebih dari enam bulan, yang berpotensi besar mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten PALI, Firdaus Hasbullah, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan perusahaan yang dianggap semena-mena terhadap lingkungan. “Kami tidak akan tinggal diam. Senin depan, kami akan memanggil perusahaan ini untuk klarifikasi dan meminta pertanggungjawaban. Jika terbukti melanggar, kami akan menyurati Kementerian ESDM untuk mencabut izin PT STE,” tegas Firdaus.

PT STE memiliki izin operasi berdasarkan Surat Keputusan No. 137/KPTS/Tamben/2014 yang diterbitkan pada 16 Januari 2014, berlaku hingga 10 September 2026. Perusahaan ini memiliki luas wilayah IUP sebesar 9.059 hektar, yang mencakup wilayah Kecamatan Gunung Megang, Rambang Dangku, dan Talang Ubi. Meski demikian, data izin tersebut belum diperbarui, sementara Kabupaten Muara Enim telah dimekarkan menjadi Kabupaten PALI.

“Kami memperjuangkan hak dan kesejahteraan masyarakat. Kami tidak menolak investasi, namun harus dilakukan dengan tanggung jawab, bukan dengan merusak lingkungan dan membahayakan warga,” pungkas Firdaus. (tim)

Batu bara Pencemaran Lingkungan Sriwijaya Tansri Energi Swabakar Batu Bara Tambang Batu Bara Tambang Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePendapatan Pariwisata Palembang Capai Rp344 Miliar
Next Article Datang ke Palembang, Kaesang Beri Dukungan ke HDCU di Pilgub Sumsel
ADMIN

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,873 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,745 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,719 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?