RELUNG.ID – Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dengan meluncurkan program Rumah Subsidi Khusus Guru.
Program ini bertujuan untuk memberikan akses perumahan yang lebih terjangkau bagi para guru, sehingga mereka dapat memiliki hunian layak dengan skema pembiayaan yang ringan.
Melalui kerja sama antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), PT Bank Tabungan Negara (BTN), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), serta Badan Pusat Statistik (BPS), pemerintah telah menyiapkan 20.000 unit rumah subsidi bagi tenaga pendidik di berbagai daerah.
Pada seremoni serah terima simbolis yang berlangsung di Perumahan Pesona Kahuripan 11, Cileungsi, Kabupaten Bogor, sebanyak 250 unit rumah diberikan kepada guru penerima manfaat.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menegaskan seluruh unit rumah dalam program ini sudah siap dihuni, meskipun serah terima dilakukan secara bertahap.
“Pemerintah berkomitmen untuk menyediakan hunian yang layak bagi tenaga pendidik. Program ini akan terus kami dorong agar lebih banyak guru yang dapat menikmati fasilitas perumahan yang terjangkau,” ujar Maruarar.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, turut mengapresiasi percepatan realisasi program tersebut.
Ia menyebut program yang awalnya hanya berupa nota kesepahaman (MoU) kini telah memasuki tahap penyerahan kunci dalam waktu yang relatif singkat.
“Kesejahteraan guru harus menjadi perhatian utama mengingat peran penting mereka dalam mencetak generasi penerus bangsa,” kata Abdul Mu’ti.
Sebanyak 250 guru dari berbagai daerah, termasuk Aceh, Medan, Bogor, Bangkalan, Pontianak, Makassar, Kupang, dan Jayapura, telah menerima rumah subsidi secara simbolis.
Program ini menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), terutama tenaga pendidik, agar mereka memiliki tempat tinggal yang layak dan dekat dengan lokasi mengajar.
Untuk memastikan aksesibilitas yang lebih luas, program ini menawarkan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan ketentuan sebagai berikut:
– Jenis KPR: KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk guru non-PNS dan KPR Tapera untuk guru PNS.
– Bunga tetap: 5 persen sepanjang masa pinjaman.
– Uang muka: Minimal 1 persen dari harga rumah.
– Tenor pinjaman: Maksimal 20 tahun.
– Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM): Rp 4 juta.
Program ini terbuka bagi guru berstatus PNS, PPPK, honorer, serta guru swasta yang memenuhi kriteria.
Proses verifikasi data calon penerima KPR subsidi akan dilakukan oleh BTN dan Kementerian Dikdasmen. Guru yang berminat dapat mendaftar melalui Kementerian Dikdasmen atau BTN. (KPB)

