RELUNG.ID – Pelarian A Pujianto (40) selama setahun akhirnya dihentikan anggota Shadow Walet Satreskrim Polres OKU Timur.
Warga Desa Saung Dadi, Kecamatan BP Peliung, OKU Timur ini merupakan buronan yang telah melakukan aksi penipuan hingga ratusan.
Korban penipuan yakni Melinda (42) yang tak lain tetangganya sendiri di OKU Timur.
Baca Juga: Ini Pemimpin-pemipin Tim 7 di Naruto dan Boruto
“Tersangka ditangkap di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal, Rabu (26/4).
Dia menjelaskan, kasus ini terjadi pada Minggu 21 Agustus 2022 lalu. Dimana, saat itu, tersangka menawarkan korban sebuah mobil Avanza seharga Rp110 juta. Rencananya mobil tersebut akan kembali dijual dengan keuntungannya akan dibagi kepada korban.
“Korban pun memberikan uang kepada tersangka untuk membeli mobil tersebut,” katanya.
Namun, setelah mobil dibeli dan dijual kembali. Tersangka tidak juga mengembalikan uang sebesar Rp110 juta kepada korban. Bahkan, tersangka menghabiskan uang tersebut untuk berfoya-foya, lalu kabur dan menghilang.
“Korban akhirnya melaporkan tersangka ini ke Polres OKU Timur,” terangnya.
Baca Juga: Hari Pertama Kerja Usai Lebaran, Pj Bupati Muba Sidak Ke RSUD hingga Puskesmas
Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapatkan informasi keberadaan tersangka di rumahnya. Anggota Shadow Walet Satreskrim Polres OKU Timur langsung diterjunkan untuk menangkap tersangka ini.
Dari penangkapan tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa satu lembar bukti transfer uang sebesar Rp40 juta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan.
“Pelaku terancam hukuman penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.

