Sebanyak dua pemuda pengangguran di PALI harus ditangkap polisi. Lantaran, melakukan penodongan terhadap dua pelajar di Kecamatan Talang Ubi.
Kedua pelaku yakni AF (21) dan rekannya AS (21) tercatat sebagai warga Talang Ojam Kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Sumsel.
Kejadian ini terjadi Pada Minggu (20/11) di Simpang SMAN 02 Unggulan Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi. Dimana saat itu, dua korban TO dan VM akan mengambil suatu barang di wilayah tersebut. Karena tidak jadi keduanya memutuskan untuk pulang.
Pada saat itu kedua korban yang mengendarai sepeda motor metik berada ditikungan, muncul tersangka AF dari semak-semak dengan memegang sebilah Senjata Tajam (Sajam) jenis parang dengan panjang Lebih Kurang 50 sentimeter, dan meminta korban untuk turun dari motornya.
Kedua korban panik dan hendak memutar balik sepeda motor tersebut, namun tidak sempat lagi sehingga korban turun dan meninggalkan sepeda motor tersebut. Kemudian tersangka mengambil sepeda motor korban dan mengejar korban untuk meminta ponsel para korban. Kedua korban pun akhirnya menyerahkan ponsel mereka. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Mapolres PALI.
Usai mendapatkan laporan, pihaknya melakukan olah TKP dan penyelidikan, pada Senin (21/11) sekira pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres PALI mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di Desa Air Itam Kecamatan Penukal, yang mana tersangka hendak menjual HP hasil aksi penodongan tersebut.
“Selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres PALI langsung melakukan penangkapan dan benar tersangka pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor dan langsung diberhentikan serta dilakukan penangkapan,” Jelas Kapolres PALI, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Marwan, yang disampaikan Kanit Pidum Polres PALI Aipda Hairil Rozi, Senin (21/11).
Saat akan diamankan ke Mapolres PALI, lanjut Aipda Rozi, salahsatu pelaku sempat memberikan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki tersangka.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti berupa satu unit motor metik dan dua unit HP diamankan di Mapolres PALI untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku juga kita ancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun,” pungkasnya.
