RELUNG.ID — Mulai 1 Januari 2025, toko retail hingga minimarket di Palembang resmi tidak lagi menyediakan kantong plastik untuk membungkus belanjaan konsumen. Kebijakan ini merupakan upaya mendukung program pemerintah kota dalam mengurangi sampah plastik sekali pakai.
Alfamart dan Indomaret menjadi contoh jaringan ritel yang telah menerapkan kebijakan tersebut. Konsumen kini diwajibkan membawa tas belanja sendiri atau membeli tas ramah lingkungan yang disediakan toko.
Harga Tas Ramah Lingkungan di Minimarket Alfamart yakni kantong eco paper (limbah kertas coklat) seharga Rp 1.000, kantong eco bag berbahan tali : Rp 1.800, Eco bag kanvas kecil (30×40 cm): Rp 4.000, Eco bag kanvas besar (38×45 cm): Rp 5.000.
Sedangkan Indomaret yakni tas ramah lingkungan: Rp 3.000 (dapat digunakan berulang kali).
Eman Suherman, Branch Manager Alfamart, menyatakan kebijakan ini mendukung Surat Edaran yang diterbitkan oleh PJ Walikota Palembang tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.
Angga, Kepala Cabang Indomaret Palembang, menegaskan hal serupa, dengan mengganti kantong plastik demi mengurangi limbah plastik.
Meskipun kebijakan ini efektif di toko modern, penerapannya di pasar tradisional masih terbatas. Banyak pedagang tetap menggunakan kantong plastik, terutama untuk barang seperti ikan, ayam, dan daging, dengan alasan praktis dan higienis.
“Kantong plastik lebih praktis untuk menghindari bau dan memastikan barang tetap bersih,” ujar Yenni, salah satu pedagang pasar.
Kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran No. 39 Tahun 2024, mengatur larangan penggunaan kantong plastik di pasar dan ritel. Peraturan Walikota No. 4 Tahun 2016 bertujuan mengurangi plastik sekali pakai dan mendorong penggunaan wadah yang dapat dipakai ulang.
Pemerintah Kota Palembang berharap masyarakat semakin sadar untuk menggunakan tas belanja ramah lingkungan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang bersih dan mengurangi dampak buruk sampah plastik terhadap lingkungan.[MYH]

