RELUNG.ID — Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan dapat bernafas lega dengan kepastian pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) 2024 setelah sebelumnya tidak dibayarkan pada Desember dan belum dibayarkan pada Januari serta Februari.
Pembayaran TPP ini akan dilakukan pada bulan Maret berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel No 215/KTPS/VII/2024.
Menurut Kabag Tata Laksana Biro Organisasi Setda Sumsel, Efendi, pembayaran TPP akan dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setelah sosialisasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dokumen yang harus dilengkapi.
“TPP ini berlaku untuk sekitar 5000 ASN di lingkungan pemprov yang berasal dari 50 OPD. Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mereka tidak mendapatkan TPP karena aturan berlaku tahun mundur, ” kata dia, Selasa (19/3/2024).
Efendi menyebutkan pembayaran TPP akan dilakukan bertahap sesuai dengan pengajuan berkas dari masing-masing OPD, dimulai dari Januari kemudian Februari dan seterusnya.
“Besaran TPP sendiri ditentukan berdasarkan kelas, mulai dari kelas 16 (tertinggi) hingga kelas 1, dengan alokasi berbeda untuk masing-masing kelas, ” kata dia.
“Setiap pegawai tidak selalu menerima TPP secara penuh, karena ada beberapa indikator yang memengaruhi seperti pajak PPH, absensi, penilaian kinerja, dan jenis cuti yang diambil, ” tambah dia.
Dirinya mengaku ada penurunan besaran TPP di 2024 dibandingkan tahun sebelumnya, hal ini tidak signifikan dan bukan disebabkan oleh indikator dasar yang turun.
“Proses pencairan TPP akan diatur oleh BPKAD dengan mempertimbangkan berbagai faktor termasuk keputusan gubernur dan kelas jabatan masing-masing ASN, ” kata dia [RG]

