Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»TPP untuk 5 Ribu ASN Pemprov Sumsel Cair: Besaran Per Kelas dan Prosedur Pencairan
Indeks

TPP untuk 5 Ribu ASN Pemprov Sumsel Cair: Besaran Per Kelas dan Prosedur Pencairan

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda19/03/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi ASN. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan dapat bernafas lega dengan kepastian pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) 2024 setelah sebelumnya tidak dibayarkan pada Desember dan belum dibayarkan pada Januari serta Februari. 

Pembayaran TPP ini akan dilakukan pada bulan Maret berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel No 215/KTPS/VII/2024.

Menurut Kabag Tata Laksana Biro Organisasi Setda Sumsel, Efendi, pembayaran TPP akan dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setelah sosialisasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dokumen yang harus dilengkapi.

“TPP ini berlaku untuk sekitar 5000 ASN di lingkungan pemprov yang berasal dari 50 OPD. Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mereka tidak mendapatkan TPP karena aturan berlaku tahun mundur, ” kata dia, Selasa (19/3/2024).

Efendi menyebutkan pembayaran TPP akan dilakukan bertahap sesuai dengan pengajuan berkas dari masing-masing OPD, dimulai dari Januari kemudian Februari dan seterusnya.

“Besaran TPP sendiri ditentukan berdasarkan kelas, mulai dari kelas 16 (tertinggi) hingga kelas 1, dengan alokasi berbeda untuk masing-masing kelas, ” kata dia.

“Setiap pegawai tidak selalu menerima TPP secara penuh, karena ada beberapa indikator yang memengaruhi seperti pajak PPH, absensi, penilaian kinerja, dan jenis cuti yang diambil, ” tambah dia.

Dirinya mengaku ada penurunan besaran TPP di 2024 dibandingkan tahun sebelumnya, hal ini tidak signifikan dan bukan disebabkan oleh indikator dasar yang turun.

“Proses pencairan TPP akan diatur oleh BPKAD dengan mempertimbangkan berbagai faktor termasuk keputusan gubernur dan kelas jabatan masing-masing ASN, ” kata dia [RG]

ASN Pemprov Sumsel TPP
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSahur Bareng Sule, Ria Ricis Keceplos Statusnya dengan Teuku Ryan
Next Article Tahun ini, Rizky Febian dan Mahalini Bakal Menikah, Berikut Bocoran Sule
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,885 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,756 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,731 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?