RELUNG.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi memberlakukan pembatasan operasional kendaraan besar mulai 24 Maret hingga 8 April 2025. Aturan ini diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik dan balik Lebaran yang diperkirakan akan menyebabkan kepadatan lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Arinarsa JS, menyampaikan bahwa kebijakan ini berlaku di seluruh ruas jalan tol dan non-tol di wilayah Sumsel. Pengawasan akan dilakukan oleh petugas gabungan dari Dishub dan kepolisian guna memastikan aturan ini berjalan efektif.
“Pembatasan ini mulai berlaku pada Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB. Surat edaran sudah diteken gubernur pada 17 Maret dan telah disampaikan kepada Dishub kabupaten/kota serta para pengusaha angkutan barang,” ujar Arinarsa saat dikonfirmasi, Selasa (18/3/2025).
Dalam aturan ini, kendaraan tertentu dilarang melintas selama periode pembatasan, di antaranya:
– Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih
– Mobil barang dengan kereta tempelan
– Mobil barang dengan kereta gandengan
– Kendaraan pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan
Beberapa sektor usaha juga diminta untuk menghentikan operasional kendaraannya, termasuk perusahaan angkutan batu bara, pemilik IUP batu bara, dan ekspedisi yang mengangkut barang dalam jumlah besar.
“Surat edaran dari gubernur sudah dikirimkan kepada pengusaha dan pemilik kendaraan agar mereka dapat menyesuaikan operasionalnya,” tambah Arinarsa.
Meski ada pembatasan, beberapa kendaraan yang membawa kebutuhan vital tetap diperbolehkan beroperasi, seperti:
– Truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM)
– Ambulans
– Truk pengangkut bahan pokok
– Truk pembawa gas
– Mobil pemadam kebakaran
– Mobil pengangkut uang
Arinarsa menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas selama puncak mudik dan balik Lebaran. Dengan mengurangi jumlah kendaraan berat di jalan, diharapkan perjalanan masyarakat menjadi lebih lancar dan minim hambatan.
“Ini demi kepentingan bersama, agar pemudik bisa sampai ke kampung halaman dengan aman dan nyaman,” pungkasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025 di Sumatera Selatan. [THQ]

