Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Truk Bermuatan Berat Dilarang Melintas di Sumsel Selama Arus Mudik Lebaran 2025
Regional

Truk Bermuatan Berat Dilarang Melintas di Sumsel Selama Arus Mudik Lebaran 2025

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda18/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi memberlakukan pembatasan operasional kendaraan besar mulai 24 Maret hingga 8 April 2025. Aturan ini diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik dan balik Lebaran yang diperkirakan akan menyebabkan kepadatan lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Arinarsa JS, menyampaikan bahwa kebijakan ini berlaku di seluruh ruas jalan tol dan non-tol di wilayah Sumsel. Pengawasan akan dilakukan oleh petugas gabungan dari Dishub dan kepolisian guna memastikan aturan ini berjalan efektif.

“Pembatasan ini mulai berlaku pada Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB. Surat edaran sudah diteken gubernur pada 17 Maret dan telah disampaikan kepada Dishub kabupaten/kota serta para pengusaha angkutan barang,” ujar Arinarsa saat dikonfirmasi, Selasa (18/3/2025).

Dalam aturan ini, kendaraan tertentu dilarang melintas selama periode pembatasan, di antaranya:

– Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih
– Mobil barang dengan kereta tempelan
– Mobil barang dengan kereta gandengan
– Kendaraan pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan

Beberapa sektor usaha juga diminta untuk menghentikan operasional kendaraannya, termasuk perusahaan angkutan batu bara, pemilik IUP batu bara, dan ekspedisi yang mengangkut barang dalam jumlah besar.

“Surat edaran dari gubernur sudah dikirimkan kepada pengusaha dan pemilik kendaraan agar mereka dapat menyesuaikan operasionalnya,” tambah Arinarsa.

Meski ada pembatasan, beberapa kendaraan yang membawa kebutuhan vital tetap diperbolehkan beroperasi, seperti:

– Truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM)
– Ambulans
– Truk pengangkut bahan pokok
– Truk pembawa gas
– Mobil pemadam kebakaran
– Mobil pengangkut uang

Arinarsa menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas selama puncak mudik dan balik Lebaran. Dengan mengurangi jumlah kendaraan berat di jalan, diharapkan perjalanan masyarakat menjadi lebih lancar dan minim hambatan.

“Ini demi kepentingan bersama, agar pemudik bisa sampai ke kampung halaman dengan aman dan nyaman,” pungkasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025 di Sumatera Selatan. [THQ]

Angkutan Barang Arus Mudik 2025 Sumsel Truk
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKultum Ramadan: Optimalkan Media Sosial untuk Kebaikan
Next Article Waspada Hujan Deras Berpotensi Kembali Mengguyur Palembang, Banjir Mengancam
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20267 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,912 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,784 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,757 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?