RELUNG.ID – Kamat Adijaya (41), warga Kampung Cicariang, Desa Ridogalih harus tewas usai diculik dan dianiaya sekelompok orang.
Polres Sukabumi kini meringkus setidaknya enam orang yang melakukan aksi penculikan dan penganiayaan tersebut.
Keenam pelaku penculikan dan penganiayaan yaitu, YM (26), UD (50), PS (69), UB (59), E (50), dan H (39).
Baca Juga: BEJIBUN! Mendaki Gunung, Apa Lagi ke Pasar Nih?
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, kejadian ini terjadi pada Kamis (27/4) lalu. Saat itu korban dicurigai sebagai pelaku pencurian sepeda motor. Kemudian, korban dijemput di rumah mertuanya oleh pelaku berinisial YM, UD, PS dan A (DPO). Saat itu korban dibawa ke sebuah warung sekaligus di desak agar mengakui perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor.
“Di TKP, korban diintrograsi dan dianiaya terkait dugaan tindak pidana pencurian, karena tekanan korban mengakuinya,” kata Maruly, Senin (1/5).
Setelah korban mengakui, korban pun dibawa ke warung berbeda oleh pelaku berinisial A, W, B dan AK. Dimana, keempatnya masih DPO. Tak hanya itu, korban juga di tinggal di jalan dengan kondisi luka luka.
Baca Juga: Thoriq dan Fuji Kepergok Naik Pesawat Bareng, Begini Respon Netizen
“Korban ditemukan petugas kepolisian karena mendapatkan informasi amuk masa. Selepas itu di bawa ke RSUD Palabuhanratu. Namun kondisinya parah korban tidak dapat diselamatkan,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 328 KUHPidana dengan penjara 12 tahun, Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHPidana dengan penjara 12 tahun, dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana penjara selama-lamanya 7 Tahun.
“Pasal berlapis yang kita terapkan karena penculikan atau membawa korban dari TKP pertama ke TKP kedua, kemudian dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” pungkasnya

