Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Tuduh Korban Mencuri Motor, Enam Pelaku Penculikan dan Penganiayaan Diringkus
Hukum

Tuduh Korban Mencuri Motor, Enam Pelaku Penculikan dan Penganiayaan Diringkus

alwiBy alwi01/05/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kamat Adijaya (41), warga Kampung Cicariang, Desa Ridogalih harus tewas usai diculik dan dianiaya sekelompok orang.

Polres Sukabumi kini meringkus setidaknya enam orang yang melakukan aksi penculikan dan penganiayaan tersebut.

Keenam pelaku penculikan dan penganiayaan yaitu, YM (26), UD (50), PS (69), UB (59), E (50), dan H (39).

Baca Juga: BEJIBUN! Mendaki Gunung, Apa Lagi ke Pasar Nih?

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, kejadian ini terjadi pada Kamis (27/4) lalu. Saat itu korban dicurigai sebagai pelaku pencurian sepeda motor. Kemudian, korban dijemput di rumah mertuanya oleh pelaku berinisial YM, UD, PS dan A (DPO). Saat itu korban dibawa ke sebuah warung sekaligus di desak agar mengakui perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor.

“Di TKP, korban diintrograsi dan dianiaya terkait dugaan tindak pidana pencurian, karena tekanan korban mengakuinya,” kata Maruly, Senin (1/5).

Setelah korban mengakui, korban pun dibawa ke warung berbeda oleh pelaku berinisial A, W, B dan AK. Dimana, keempatnya masih DPO. Tak hanya itu, korban juga di tinggal di jalan dengan kondisi luka luka.

Baca Juga: Thoriq dan Fuji Kepergok Naik Pesawat Bareng, Begini Respon Netizen

“Korban ditemukan petugas kepolisian karena mendapatkan informasi amuk masa. Selepas itu di bawa ke RSUD Palabuhanratu. Namun kondisinya parah korban tidak dapat diselamatkan,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 328 KUHPidana dengan penjara 12 tahun, Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHPidana dengan penjara 12 tahun, dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana penjara selama-lamanya 7 Tahun.

“Pasal berlapis yang kita terapkan karena penculikan atau membawa korban dari TKP pertama ke TKP kedua, kemudian dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” pungkasnya

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBEJIBUN! Mendaki Gunung, Apa Lagi ke Pasar Nih?
Next Article Antonio Diminta Nikita Mirzani Bayar Rp 3 Miliar, untuk Utang Plus Berhubungan Intim
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,942 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,812 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,785 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?