Meski mendapatkan kecaman internasional, Kuwait tetap menghukum mati tujuh narapidana dalam esksekusi massal, Rabu (16/11).
Dilansir Kantor berita KUNA, mereka dihukum mati lantaran melakukan pembunuhan berencana dan tuduhan lainnya di Syekh. Ketujuh napi tersebut yakni tiga pria Kuwait, satu wanita Kuwait, seorang pria Suriah, seorang pria Pakistan dan seorang wanita Ethiopia.
Kuwait mengatakan eksekusi dilakukan di penjara pusatnya dengan metode yang digunakan untuk melakukan eksekusi yaitu hukum gantung dan menggunakan regu tembak.
Kuwait tidak melakukan eksekusi sejak 2017, ketika negara itu juga melakukan eksekusi massal terhadap tujuh tahanan, termasuk seorang anggota keluarga yang berkuasa.
Eksekusi mati ini cukup jarang terjadi di Kuwait, yang memiliki cadangan minyak terbesar keenam di dunia. Yang terakhir sebelum 2017 dilakukan pada 2013. Uni Eropa segera mengkritik eksekusi tersebut, yang katanya bertepatan dengan kunjungan pejabat Komisi Eropa Margaritis Schinas ke negara tersebut.

