RELUNG.ID – Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan terkait kasus jari bayi delapan putus akibat terguntung. Kali ini, Polisi telah memeriksa sebanyak tujuh saksi termasuk oknum perawat berinisial D.
Ketujuh saksi yang diperiksa itu terdiri dari keluarga korban, beberapa orang yang mengetahui kejadian tersebut, serta dari pihak rumah sakit RS Muhammadiyah Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, sejak adanya laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap ketujuh saksi. Pihaknya juga berencana akan menggelar perkara kasus untuk mengambil langkah kedepannya.
Baca Juga: Geisha Rilis Ulang Mega Hit Cinta dan Benci
“Dari gelar perkara ini, kami akan lihat hasil pemeriksaan dan hasil vium untuk menentukan pasal yang akan ditetapkan kepada oknum perawat tersebut.
Seperti diketahui, Suparman (37) yang merupakan orangtua bayi delapan bulan, Jumat (4/2) mendatangi Polrestabes Palembang. Kedatangannya ini untuk melaporkan oknum perawat yang diduga melakukan kelalaian kerja hingga menyebabkan jari anaknya yang masih berusia tujuh bulan terputus karena tergunting.
Dalam laporan Suparman, kejadian ini bermula saat anaknya dirawat di salah satu rumah sakit swasta di Palembang dikarenakan demam. Kemudian, Jumat (3/2). selang infus yang terpasang ditangan anaknya tersumbat, sehingga dia pun melapor ke perawat jaga.
Baca Juga: ‘Delivery Man’ Drama Korea Baru Bergenre Investigasi Misterius, Berikut Sinopsi dan Pemainnya
“Anak saya kemudian langsung ditangani oknum perawat yang bersangkutan,” katanya.
Oknum perawat tersebut kemudian langsung memotong selang infus menggunakan gunting hingga jari kelingking anaknya pun ikut terpotong.

