Dendi Wijaya (27), yang merupakan pedagang bandrek di Lubuklinggau akhirnya diringkus oleh Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau, Senin kemarin (28/11).
Warga asal Desa Tanjung Agung, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumsel ini sempat buron usai melakukan penusukan terhadap korban Ahmad Yani alias Ete (60), yang merupakan Ketua Keamanan Pasar Inpres Lubuklinggau.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di rumah keluarganya di wilayah Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumsel. “Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan,” katanya didampingi Kanit Pidum, Ipda Jemmy Amin Gumayel, Selasa (29/11).
Dia menjelaskan, peristiwa penusukan ini terjadi, Selasa (1/11) lalu di Blok B Pasar Inpres di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Linggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Saat itu, tersangka sedang mencari bahan untuk jualannya berupa jahe dan gula merah.
“Saat itu, tersangka melihat ada ramai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menghampirinya,” terangnya.
Di lokasi kejadian, tersangka ini melihat ternyata ada keributan. Antara pamannya yakni tersangka Ali Udin alias Mang Din yang tertangkap lebih dulu dengan Korban Ete. Seketika, tersngka Dendi pun langsung menusuk korban Ete dibagian punggung atas.
“Usai melakukan penusukan, tersangka Dendi ini langsung melarikan diri ke Muratara,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi tersebut dilakukan karena ingin menolong dan membela pamannya Mang Din yang sudah tua berkelahi dengan korban. Akibat kejadian ini, korban Ete pun harus dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
“Tersangka Dendi Wijaya mengaku jika barang bukti sebilah sajam jenis pisau yang dipakai untuk menusuk korban telah dibuangnya di Sungai Jembatan Rupit Kabupaten Muratara saat melarikan diri,” pungkasnya.
Seperti diketahui, aksi penusukan tersebut sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Berdasarkan informasi, peristiwa berdarah ini berawal saat pelaku Mang Din sedang nongkrong di lapak jualan ayam kampung milik saksi Kupik.
Saat itu Mang Din merasa dihina oleh korban Ete dengan perkataan atau memanggilnya sebutan “Cacing Tarik”. Sehingga membuat Mang Din tersinggung. Lalu melototkan matanya ke arah korban Ete. Kemudian, korban Ete langsung menampar pipi Mang Din. Karena ditampar dan ditantang, Mang Din tidak senang dan pulang ke rumah kakak sepupunya.
Tersangka Mang Din pun kemudian bertemu Dendi dan menceritakan kejadian tersebut. Selanjutnya pelaku Mang Din mengambil sebilah parang panjang miliknya mendatangi korban Ete disusul pelaku Dendi. Dan di TKP, tepatnya di depan ruko manisan milik Akok, korban Ete yang melihat Mang Din menghampirinya langsung mendekat.
Lalu Mang Din juga berjalan mendekati Ete. Pada saat mereka berhadap-hadapan, datang pelaku Dendi dari arah belakang. Dan langsung menusukan pisau mengenai arah punggung badan belakang korban Ete. Hingga membuat korban terjatuh ke aspal.
Melihat itu, pelaku Mang Din mendekati korban dan akan mengibaskan parangnya ke korban Ete. Namun korban Ete tetap melakukan perlawanan. Karena banyak warga yang datang disekitar pasar, Mang Din dan Dendi langsung melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban Ete mengalami luka tusuk dan dilarikan warga ke RS Sobirin untuk dilakukan pengobatan dan melaporkan kejadian Pihak Kepolisian untuk ditindak lanjuti.
