RELUNG.ID — Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2025 diprediksi akan mengalami kenaikan. Namun, nominal pastinya belum diketahui karena masih dalam tahap pembahasan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Deliar Marzoeki, menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat. Pernyataan ini disampaikannya usai Rapat Koordinasi terkait Antisipasi Isu PHK dan Penetapan Upah Minimum 2025 di Command Center Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (31/10/2024).
Pada tahun 2024, UMP Sumsel ditetapkan sebesar Rp 3.456.874. Deliar menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan simulasi kenaikan UMP bersama Dewan Pengupahan, namun besaran pasti kenaikan akan diumumkan berdasarkan hasil rapat bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan.
“Pengumuman UMP biasanya dilakukan di akhir November, sekitar tanggal 21. Nantinya, kami akan mengumumkan sesuai dengan edaran dari pusat,” jelasnya.
Ia juga menyatakan bahwa jika ada pihak yang menolak keputusan UMP, Disnakertrans Sumsel akan memberikan edukasi kepada masyarakat, mengingat kebijakan UMP di Sumsel tentu berbeda dengan daerah lain seperti Jakarta.
Penjabat Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, mengonfirmasi bahwa proses pengambilan keputusan UMP masih menunggu data terbaru dari BPS yang akan diterima pada 6 November mendatang. Elen menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan pekerja dalam menentukan besaran UMP.
“Jika kenaikan memberatkan pelaku usaha, dampaknya bisa berupa PHK. Namun, jika terlalu rendah, tentu bisa merugikan pekerja,” ujarnya.
Saat ini, perhitungan UMP juga menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait formula perhitungan yang masih diuji.
“Kami optimis, mengingat pertumbuhan ekonomi Sumsel positif. Namun, tetap harus menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan keseimbangan kebutuhan antara pekerja dan pelaku usaha,” pungkas Elen.[AYK]

