RELUNG.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Musi Rawas menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan seragam sekolah gratis pada Dinas Pendidikan (Disdik) Musi Rawas tahun anggaran 2023. Dugaan tersebut mencakup kejanggalan pada spesifikasi barang serta kelebihan pembayaran.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejari Musi Rawas, Abu Nawas, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Gustian Winanda, mengonfirmasi temuan ini kepada awak media pada Jumat (21/2/2025).
Ia juga menyebut pihaknya telah mengantongi beberapa nama yang akan dimintai pertanggungjawaban terkait kasus tersebut..
Sebagai bagian dari penyelidikan, pada Senin (21/2/2025) pukul 08.00 hingga 11.00 WIB, Tim Penyidik Kejari Musi Rawas melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan dokumen di dua kantor organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Pendidikan (Disdik) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Rawas.
“Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas Nomor: PRINT-294/L.6.25/Fd.2/2025, tertanggal 5 Februari 2025,” ujar Kasi Intel.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen terkait perencanaan, pelaksanaan, pencairan, dan pemanfaatan anggaran dalam pengadaan perlengkapan siswa/siswi tahun 2023.
Total Anggaran Capai Rp11,6 Miliar
Kasi Intel menjelaskan bahwa total anggaran pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2023 mencapai Rp11.607.000.000.
Rincian pengadaan tersebut adalah sebagai berikut:
– Seragam SD sebanyak 12.906 pcs dengan anggaran Rp3.871.800.000 (APBD)
– Seragam SMP sebanyak 9.118 pcs dengan anggaran Rp2.735.400.000 (APBD)
– Seragam SD sebanyak 6.666 pcs dengan anggaran Rp1.999.800.000 (DAU APBN)
– Seragam SMP sebanyak 10.000 pcs dengan anggaran Rp3 miliar (DAU APBN)
Sebelumnya, Tim Penyidik telah mengantongi hasil laboratorium dari sampel seragam yang diperiksa. Sementara itu, perhitungan kerugian keuangan negara masih menunggu hasil dari auditor yang berwenang.
“Terkait pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban, Tim Penyidik telah mengantongi beberapa nama. Namun, kami belum bisa menyampaikannya saat ini karena masih menunggu ekspose gelar perkara dan pendalaman penyidikan,” jelas Kasi Intel.
Dalam proses penyelidikan, sebanyak 26 orang telah diperiksa sebagai saksi. Selanjutnya, akan dilakukan gelar perkara dan ekspose sebelum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Dugaan tindak pidana dalam kasus ini dikenakan pasal berlapis, yaitu:
– Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
– Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (KPB)

