Satreskrim Polrestabes Palembang dan jajaran Polsek berhasil mengungkap 96 kasus Curanmor, dengan barang bukti 63 sepeda motor. Kini motor hasil sitaan tersebut dikembalikan kepemiliknya sahnya secara gratis
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah mengatakan seluruh sepeda motor ini nantinya akan didata baik nomor rangka dan mesinnya. Setelah itu, akan dishare di media sosial dan tentunya media massa.
“Apabila masyarakat menunjukkan bukti surat kepemilikan maka dapat datang langsung ke Polrestabes Palembang dan kami akan kembalikan motor tersebut ke pemilik sahnya,” Selasa (22/11).
Menurutnya sepeda motor ini bisa diambil masyarakat tanpa di pungut biaya apapun alias Gratis. Meski demikian, dia mengimbau jangan sampai ada yang memanfaatkan situasi ini. “Saya sampaikan kepada masyarakat bahwa kita setelah berhasil mengungkap kasus curanmor ini tentunya sepeda motor akan kita kembalikan. Dan tentunya sesuai dengan surat kepemilikannya,” katanya.
Ada tiga sepeda motor yang sudah dikembalikan kepada pemiliknya yang masing-masing membuat laporan di Polsek setempat dan di Polrestabes Palembang.
Diantaranya yakni milik Melinda warga Kalidoni yang sepeda motornya hilang saat memarkirkan di toko, kemudian sepeda motor milik Junaidi warga Sukabangun yang kehilangan sepeda motor di kawasan KM 5, dan sepeda motor milik Septian yang dilaporkan hilang pada 5 November 2022.
Salah satu pemilik motor, Melinda mengaku senang karena mendapatkan kembali motornya yang hilang. Dia mengaku motornya tersebut sempat hilang di parkiran saat berbelanja di toko. Padahal, stang motornya sudah terkunci. “Saya senang bisa dapat lagi motor saya pak,” pungkasnya.
