Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka kasus pembunuhan sadis di Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI. Dari hasil pemeriksaan diketahui, motif keempat tersangka yakni kesal terhadap korban yang kerap kali meminta secara paksa minyak solar.
Hal ini diungkapkan salah satu tersangka yakni Sutrisno alias Ten (39) saat dihadirkan dalam pres rilis di Mapolda Sumsel, Kamis (10/11).
Tersangka mengatakan korban sudah sering meminta minyak solar yang ada di alat berat secara paksa. Bahkan, pernah dia harus batal untuk Salat Jumat. Lantaran, korban minta minyak solar. Karena itu, dia pun emosi terhadap korban.
“Dari sinilah, saya mengajak Iwan, Adi dan Jaka untuk menemui korban di Base Camp tempat korban,” katanya.
Mereka berempat menggunakan perahu getek dan telah menyiapkan senjata api, senjata tajam dan juga tombak. Sesampainya di basecamp tempat korban, dirinya langsung menembak korban sebanyak tiga kali. Kemudian, pelaku Iwan dan Adi menombak korban. Sedangkan, rekannya Adi mengambil parang dan menebas bagian leher korban.
Setelah korban tewas mengapung di sungai. Mereka meminta kepada operator alat berat untuk mengangkat dan mengubur korban dengan menggunakan alat berat. “Kami melakukan ini secara spontan bukan direncanakan. Usai melakukan aksi kami lari ke Karawang dan akhirnya ditangkap,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo mengatakan empat tersangka bertugas sebagai penjaga keamanan di proyek di Desa Sungai Menang. Keempat tersangka nekat membunuh korban karena kesal dengan korban yang sering meminta jatah solar secara paksa.
“Minyak yang dimintai korban ini cukup banyak yakni lima kaleng, satu kalengnya berisi 35 liter. Korban juga marah marah saat minta minyak dengan pelaku, pelaku saat ini akan sholat jumat dulu tapi korban tetap memaksa,”ujarnya.
Dari sinilah membuat pelaku sakit hati sehingga merencanakan untuk membunuh korban. “Keempat pelaku datang menemui korban di Base camp dengan menggunakan perahu getek setelah bertemu tersangka Sutrisno langsung menembak korban sebanyak tiga kali dengan senjata api rakitan lalu diikuti tersngka lainnya ada yang menombak dan membacok korban hingga korban tewas,”jelasnya.
Lalu jenazah korban dibenamkan ke dalam kubangan lumpur setelah diangkat dengan alat berat.
Untuk keempat pelaku kata Anwar dijerat dengan pasal 340 KUHPidana atau pasal 338 KUHPidana atau pasal 170 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 (dua puluh) tahun.
Untuk diketahui, Warga Camp Distrik Sungai Menang, Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dihebohkan dengan penemuan mayat di timbunan bekas galian alat berat. Mayat tersebut diketahui bernama Romli (44), warga Karangsia, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Kamis (3/11).
Dari temuan tersebut, Opsnal Unit IV Jatanras Polda Sumsel dan Polres OKI berhasil mengungkap pelaku pembunuhan sadis ini. Mereka yaitu Sutrisno alias Ten (39), Supriadi alias Adi (42) Andhika alias Jaka (38) dan Iwan (36). Keempat tersangka ditangkap di Karawang, Jawa Barat.
