RELUNG.ID – Kasus jari bayi 8 bulan putus tergunting oleh oknum perawat berinisial D, di Rumah sakit Muhammadiyah Palembang kini berakhir damai.
Keluarga korban sepakat mengambil langkah damai dengan oknum perawat tersebut dan menganggap insiden jari bayi 8 bulan putus tergunting sebagai sebuah musibah
Demikian disampaikan oleh penasehat hukum keluarga korban, Titis Rachmawati saat ditemui di Maporestabes Palembang, Jumat (10/2)
Baca Juga: Gambaran HP Meizu 20 Pro Bocor, Begini Spesifikasi dan Prediksi Peluncurannya
“Setelah melalui beberapa tahapan, kedua belah pihak akhirnya bersepakat damai hari ini,” katanya.
RSMP juga akan menanggung seluruh biaya pengobatan bayi 8 bulan tersebut sampai dinyatakan sembuh total. “Biaya pengobatan ditanggung pihak RSMP. Selain itu, dari pihak DN juga memberikan dana santunan kepada keluarga korban,” katanya.
Ditempat yang sama, ayah korban Suparman (38) menyebutkan jika pihak keluarga sudah mengikhlaskan peristiwa tersebut dan menganggap sebagai musibah
“Sudah dianggap musibah, pihak keluarga sudah ikhlas dengan peristiwa ini,” katanya.
Baca Juga: ESP Buat Klarifikasi Bantah Terlibat Penipuan
Sementara itu, untuk pencabutan laporan di Polrestabes Palembang, Suparman mengatakan dirinya sedang mengurus proses pencabutan. “Laporan pencabutan sedang diurus, kemungkinan hari senin proses Restorative Justice (RJ),” ujarnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah menuturkan pihaknya masih melengkapi berkas untuk langkah Restorative Justice. “Saat ini masih lengkapi berkas RJ, kemungkinan Senin sudah selesai,” pungkasnya.
