RELUNG.ID – Setelah lima bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Hendrik Sampurno (42), pelaku pencurian buah kelapa sawit di Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Kapolsek Muara Lakitan AKP Hendrawan mengatakan, Hendrik ditangkap pada Sabtu, 10 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB tanpa perlawanan. “Pelaku merupakan DPO kasus pencurian buah kelapa sawit yang terjadi pada 17 Desember 2024 lalu di kebun milik korban Media Pebrianto,” kata Hendrawan, Minggu (11/5).
Dalam aksi tersebut, Hendrik tidak sendiri. Ia beraksi bersama rekannya, Riko (28), yang lebih dulu ditangkap pihak kepolisian.
Saat kejadian, korban yang sedang mengecek kebun miliknya memergoki kedua pelaku sedang mencuri. Riko tampak melangsir buah sawit menggunakan sepeda motor Honda Revo Jambrong, sementara Hendrik sedang memanen di lokasi.
“Ketika korban menegur, pelaku Hendrik justru melawan dan mencoba membacok korban dengan parang,” ujarnya.
Akibat pencurian itu, korban kehilangan sekitar 80 janjang buah kelapa sawit dengan kerugian ditaksir mencapai Rp3,5 juta. Setelah melalui proses penyelidikan, keberadaan Hendrik akhirnya terendus hingga berhasil diamankan.
Dalam pemeriksaan, Hendrik mengakui perbuatannya mencuri sawit bersama Riko. Kini ia ditahan di Polsek Muara Lakitan guna proses hukum lebih lanjut. (NSR)

