RELUNG.ID – Langkah mengejutkan datang dari Rismon Hasiholan Sianipar yang resmi menempuh jalur damai dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Kesepakatan restorative justice (RJ) ditandatangani di Polda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026), sekaligus menandai sikap baru Rismon yang memilih keluar dari kelompok Roy, Rismon, Tifa (RRT).
Keputusan tersebut disebutnya sebagai langkah independen tanpa tekanan dari pihak manapun. Ia menegaskan posisinya sebagai peneliti yang tidak ingin terikat pada kepentingan kelompok tertentu.
“Keputusan ini murni independensi saya sebagai peneliti, tidak ada intervensi dari siapapun,” ujarnya.
Tak hanya berdamai, Rismon juga secara tegas mengambil jarak dari dua nama yang sebelumnya berada dalam satu barisan, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. Ia menekankan bahwa seluruh kajian yang selama ini berkembang merupakan hasil kerja masing-masing pihak secara mandiri, tanpa koordinasi.
“Saya tidak punya kewajiban untuk berkoordinasi. Semua yang ada di dalam kajian itu adalah pekerjaan independen,” katanya.
Di balik keputusannya tersebut, Rismon mengaku mencium adanya kepentingan politik dalam polemik yang berkembang. Ia memilih mundur agar tidak terjebak dalam dinamika yang dinilainya berpotensi mengarah pada eksploitasi.
“Saya tidak mau menjadi korban. Ada aroma kuat kepentingan politik di dalamnya,” tegasnya.
Meski berpisah jalan, Rismon tetap membuka ruang perdebatan ilmiah. Ia mempersilakan pihak lain menghadirkan ahli dengan pandangan berbeda, selama diskusi dilakukan secara objektif dan beradab.
Sebagai bentuk tanggung jawab akademik, Rismon kini tengah menyusun revisi besar terhadap hasil penelitiannya. Ia mengaku akan memperkaya kajian dengan tambahan variabel teknis seperti resolusi, geometri, hingga pencahayaan.
Riset tersebut rencananya akan dituangkan dalam tulisan komprehensif yang diharapkan dapat memberikan perspektif lebih utuh terhadap polemik yang selama ini berkembang.[THQ]

