Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Usai Vonis Kasus Pembunuhan, Eks Kades di Muba Kembali Dijerat Dugaan Korupsi ADD
Hukum

Usai Vonis Kasus Pembunuhan, Eks Kades di Muba Kembali Dijerat Dugaan Korupsi ADD

alwiBy alwi29/09/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pasca divonis 9 tahun penjara kasus pembunuhan. Kini, Eks Kepala Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yakni Sukri (44) kembali menjalani persidangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) 2014.

Kapolres Muba, AKBP Siswandi mengatakan dugaan Tipikor yang dilakukan tersangka Sukri berawal dari pencarian ADD Desa Tampang Baru tahun anggaran 2014 sebesar Rp1.129.047.400. Dana tersebut dicairkan untuk kegiatan operasional belanja fisik konstruksi. Namun, dalam penerapannya tidak sesuai dengan daftar usulan rencana pembangunan program ADD tahun anggaran 2014.

“Untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi ADD ini, sudah dinyatakan P-21 oleh penyidik ke Kejaksaan, barang bukti dan tersangka sudah kita limpahkan,” katanya, Kamis (29/9).

Akibatnya, kerugian negara yang disebabkan tersangka yakni sebesar Rp.233.666.308,08. Atas dasar tersebut, tersangka dijerat dengan pasal yakni Primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Subsider Pasal 3 jo Pasal 18, lebih subsider Pasal 8 jo Pasal 18, lebih lebih Subsider Pasal 9 jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirumah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tegas dia.

Sementara, tersangka Sukri membantah dirinya melakukan tindak pidana korupsi ADD. Dana tersebut dicairkan oleh perangkat desa atas tanda tangannya.

“Saya siap menanggung konsekuensi apapun sebagai Kepala Desa, saya kooperatif dan bertanggungjawab,” singkat tersangka yang tengah menjalani vonis 9 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sekayu.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleNovel Baswedan Kecewa Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo
Next Article Majukan Pariwisata, 18 Kecamatan di Palembang Miliki Kampung Kreatif
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,977 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,849 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,821 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?