RELUNG.ID – Usulan Anggota DPR RI, Nasim Khan yang meminta gerbong khusus perokok diterapkan untuk kereta jarak jauh kini ditolak oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Penolakan ini dilakukan demi menjaga kenyamanan dan kualitas layanan PT KAI yang diatur dalam regulasi Kementrian Perhubungan.
“Kami ingin memastikan perjalanan dengan kereta api ini memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat,” kata Vice President Public Relations KAI Anne Purba dalam keterangannya, Kamis kemarin (21/8/2025).
Dia menjelaskan, kebijakan bebas asap rokok ini telah diatur dalam Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan yang sejalan dengan UU Nomor 36 tahun 2012 tentang kesehatan serta PP Nomor 109 tahun 2012 mengenai pengamanan produk tembakau.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok
“Kebijakan bebas asap rokok ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan kami berfokus pada kualitas layanan kami,” terangnya.
Sebagai implementasi, KAI menempelkan stiker larangan merokok di seluruh rangkaian kereta, tidak menyediakan ruang khusus merokok, serta melarang awak kereta mengisap rokok selama bertugas. Pihaknya juga menerapkan pengawasan ketat untuk memastikan aturan tersebut dijalankan dengan disiplin.
“Untuk area merokok tetap kami sediakan di sejumlah stasiun tertentu sehingga penumpang yang merokok dapat melakukannya di tempat yang sudah disediakan,” pungkasnya. (KPB)

