Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Usulan DPR untuk Penambahan Gerbong Khusus Perokok Ditolak, Ini Alasan PT KAI
Bisnis

Usulan DPR untuk Penambahan Gerbong Khusus Perokok Ditolak, Ini Alasan PT KAI

alwiBy alwi22/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kereta api penumpang. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Usulan Anggota DPR RI, Nasim Khan yang meminta gerbong khusus perokok diterapkan untuk kereta jarak jauh kini ditolak oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Penolakan ini dilakukan demi menjaga kenyamanan dan kualitas layanan PT KAI yang diatur dalam regulasi Kementrian Perhubungan.

Baca juga :   1.067 Petugas Sensus Ekonomi 2026 di Palembang Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

“Kami ingin memastikan perjalanan dengan kereta api ini memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat,” kata Vice President Public Relations KAI Anne Purba dalam keterangannya, Kamis kemarin (21/8/2025).

Dia menjelaskan, kebijakan bebas asap rokok ini telah diatur dalam Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan yang sejalan dengan UU Nomor 36 tahun 2012 tentang kesehatan serta PP Nomor 109 tahun 2012 mengenai pengamanan produk tembakau.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok

Baca juga :   Jadi Korban Investasi Bodong, Ratusan Pensiunan Terjerat Utang Ratusan Juta

“Kebijakan bebas asap rokok ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan kami berfokus pada kualitas layanan kami,” terangnya.

Sebagai implementasi, KAI menempelkan stiker larangan merokok di seluruh rangkaian kereta, tidak menyediakan ruang khusus merokok, serta melarang awak kereta mengisap rokok selama bertugas. Pihaknya juga menerapkan pengawasan ketat untuk memastikan aturan tersebut dijalankan dengan disiplin.

“Untuk area merokok tetap kami sediakan di sejumlah stasiun tertentu sehingga penumpang yang merokok dapat melakukannya di tempat yang sudah disediakan,” pungkasnya. (KPB)

Gerbong Khusus Rokok PT KAI Usulan DPR
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePamit Pergi Cari Bambu, Lansia di Pagar Alam Ditemukan Tewas
Next Article Qualcomm Rilis Snapdragon W5 Gen 2 dan W5+ Gen 2, Hadir untuk Wearable
alwi

Related Posts

Regional

Semarak HUT ke-81, Pelanggan KAI Dapat Kejutan dan Hadiah

30/09/202610 Views
Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202613 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,961 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,831 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,804 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?