RELUNG.ID – Dugaan transaksi janggal Rp349 triliun yang dikaitkan dengan Kemenkeu kini terus diusut.
Rapat bersama komite Pencegahan dan pemberantasan TPPU pun dilakukan terkait dugaan transaksi janggal tersebut.
Kali ini, Komite membentuk tim satgas untuk melakukan supervise dalam menindalanjuti dugaan transaksi janggal ini.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari ke-19 Ramadhan untuk Wilayah Palembang dan Sekitarnya
“Komite dan Tim satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Menkeu, Sri Mulyani dikutip dari instagram resminya, Senin (10/4).
Dia mengaku, dirinya telah menghadiri rapat Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU bersama Menko Polhukan, Mahmud MD; Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, MenkumHAM, Yasonna Laoly, dan beberapa jajaran Kemenkeu.
“Dalam rapat ini membahas terkait dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 T yang dikaitkan Kemenkeu,” terangnya.
Baca Juga: Terkait Pencopotan Brigjen Endar, Jokowi Minta Ketua KPK Ikuti Aturan
Di rapat itu, Ketua Komite, Mahfud MD juga telah menegaskan bahwa;
1. Tidak ada perbedaan data agregat (nilai transaksi uang keluar-masuk) dari LHA PPATK tahun 2009 – 2023 baik yang dia sampaikan pada rapat bersama komisi XI DPR (27/3) dan yang beliau sampaikan pada rapat bersama komisi III DPR (29/3). Data terlihat berbeda karena adanya perbedaan klasifikasi dan penyajian data.
2. Dari 300 LHA/LHP, sebagian sudah ditindaklanjuti, sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kemenkeu maupun APH.
3. Kemenkeu telah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap ASN Kemenkeu sesuai dengan ketentuan UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN jo PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
4. Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya TPA dan TPPU sesuai dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan bekerja bersama PPATK dan APH.
5. Terkait LHP Nilai transaksi agregat Rp189 T yang disampaikan Menko Polhukam pada Rapat bersama Komisi III DPR (29/3), SUDAH dilakukan langkah hukum terhadap TPA dan telah menghasilkan Putusan Pengadilan hingga Peninjauan Kembali, namun Komite TPPU memutuskan untuk melakukan tindak lanjut, termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk kedalam proses hukum (case building) oleh Kemenkeu.

