RELUNG.ID – Harapan baru muncul bagi Suryani (30), korban penyiraman air keras oleh suaminya di Kabupaten Banyuasin. Setelah berbulan-bulan berjuang melawan luka bakar parah hingga 83 persen dan terbebani utang biaya perawatan sebesar Rp 362 juta di RSUP Dr. Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang, kini langkah menuju penghapusan utang mulai menemui titik terang.
Kuasa hukum Suryani dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ganta Keadilan Sriwijaya, Sapriadi Syamsuddin SH, mengungkapkan bahwa pihak rumah sakit telah secara resmi melimpahkan beban utang Suryani ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kementerian Keuangan.
“Beberapa hari ini kami intens komunikasi dengan rumah sakit. Hari ini kami dapat jawaban resmi bahwa biaya pengobatan Suryani yang terutang Rp 362 juta per 5 Juni 2025 sudah dilimpahkan ke KPKNL,” ujar Sapriadi pada Jumat (13/6/2025) sore.
Sebelumnya, tim hukum telah mengirim surat permohonan penghapusan utang ke pihak RSMH dan meneruskannya kepada Presiden RI, Kementerian Kesehatan, Gubernur Sumatera Selatan, serta Dinas Kesehatan. Merespons surat tersebut, Direktur Utama RSMH mengajukan permohonan resmi kepada KPKNL pada tanggal 13 Juni 2025.
“Tanggal 5 Juni 2025 kami kirim surat resmi ke RSMH. Hari ini sudah ditanggapi. Surat kami juga dilampirkan dalam pengajuan ke KPKNL,” jelasnya.
Sapriadi juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses ini agar tidak ada pihak yang keliru mengklaim sebagai yang paling berjasa dalam penanganan utang Suryani.
“Kami ingin meluruskan, jangan sampai ada pihak-pihak yang mengklaim terdepan bantu Suryani. Kami punya data otentik. Dirut RSMH sudah bersurat ke Kepala KPKNL,” tegasnya.
Selain soal utang, pihak kuasa hukum juga mendesak kepolisian untuk segera menangkap pelaku penyiraman air keras yang hingga kini masih buron.
“Kami yakin Polda Sumsel dapat segera menangkap pelakunya yang saat ini masih berkeliaran,” pungkasnya. (DSK)

