RELUNG.ID– Dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pasien perempuan di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, menjadi perhatian publik setelah video pengakuan korban beredar luas di media sosial.
Kasus tersebut kini tengah ditangani Satreskrim Polres OKU Timur setelah keluarga korban secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh seorang oknum tenaga kesehatan (nakes).
Video yang beredar setelah diupload akun instagram @khoiroh_ummah1 memperlihatkan seorang pasien perempuan berinisial KU memberikan keterangan kepada petugas kepolisian dari atas tempat tidur rumah sakit saat masih menjalani perawatan dengan menggunakan masker oksigen. Rekaman itu kemudian viral di berbagai platform media sosial dan memicu beragam reaksi masyarakat.
Laporan polisi dibuat oleh suami korban, TS (28), warga Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, pada Senin (13/7/2026).
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 15.34 WIB di ruang ICU RSUD Martapura. Saat itu korban sedang menjalani perawatan intensif dalam kondisi lemah setelah mengalami kejang.
Dalam laporan tersebut, terlapor merupakan seorang perawat pria berinisial S. Keluarga menduga telah terjadi tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual terhadap korban saat berada di ruang perawatan.
Laporan itu telah teregister di Polres OKU Timur dengan Nomor LP/B/141/VII/2026/SPKT/Polres OKU Timur/Polda Sumatera Selatan tertanggal 13 Juli 2026.
Kasus tersebut disangkakan sebagai dugaan tindak pidana cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 414 dan/atau Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasat Reskrim Polres OKU Timur Iptu Rendi Ramadhona membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini masih melakukan penyelidikan.
“Masih kita dalami. Untuk laporan sudah kami terima,” ujar Rendi, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari korban, saksi-saksi, serta alat bukti lainnya untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Kami akan melakukan proses penyelidikan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, suami korban mengatakan pihak keluarga memutuskan memindahkan istrinya dari RSUD Martapura ke RSUD OKU Timur setelah dugaan peristiwa tersebut.
Menurutnya, keputusan itu diambil karena keluarga sudah tidak merasa nyaman melanjutkan perawatan di rumah sakit tempat dugaan kejadian terjadi.
“Sekarang kami sudah pindah ke RSUD OKU Timur karena sudah tidak nyaman lagi di RSUD Martapura,” ujarnya.
Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus tersebut secara objektif, profesional, dan transparan hingga tuntas.
Sementara itu, manajemen RSUD Martapura membantah tuduhan pelecehan seksual sebagaimana dilaporkan oleh keluarga pasien.
Humas RSUD Martapura, Immala Dewi, menegaskan informasi yang beredar masih merupakan dugaan dan saat ini sedang dalam proses klarifikasi oleh aparat penegak hukum.
Menurut Immala, berdasarkan penjelasan dokter yang menangani pasien, korban sebelumnya dirawat dalam kondisi tidak sadar dan telah diberikan obat bius serta obat penenang sebagai bagian dari tindakan medis.
Setelah kondisi pasien membaik dan sadar, pasien kemudian menyampaikan pengakuan yang menjadi dasar munculnya dugaan tersebut.
“Berdasarkan penjelasan dari dokter kami, dr. Hasiolan, kondisi yang dialami pasien diduga dipengaruhi oleh efek obat-obatan yang diberikan selama perawatan. Penjelasan itu juga telah disampaikan kepada pihak keluarga,” ujar Immala.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang dimiliki rumah sakit, tuduhan yang beredar dinilai tidak sesuai dengan fakta yang ada di lingkungan RSUD Martapura. Meski demikian, pihak rumah sakit menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Immala mengatakan penyidik Polres OKU Timur telah mendatangi rumah sakit untuk meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, termasuk Kepala Seksi Keperawatan.
“Polisi sudah datang melakukan klarifikasi. Saat ini masih dilakukan validasi terhadap seluruh informasi yang ada,” katanya.
RSUD Martapura juga menyatakan siap mendukung penuh proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian agar seluruh fakta dapat terungkap secara objektif.
Pihak rumah sakit mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses hukum selesai dan hasil penyelidikan resmi disampaikan oleh aparat berwenang.[MZN]

