RELUNG.ID – Sutarman (74), atau yang dikenal sebagai Mbah Tarman, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus cek mahar pernikahan senilai Rp 3 miliar yang diduga palsu.
Pria asal Karanganyar, Jawa Tengah itu kini ditahan oleh Polres Pacitan. Tersangka juga turut dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (10/12/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Mbah Tarman terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan masker, dengan tangan terikat kabel ties.
Dia merupakan suami dari Shela Arika (24), yang sebelumnya ikut menjadi sorotan dalam kasus mahar fantastis tersebut.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memastikan cek yang dijadikan mahar pernikahan tersebut adalah dokumen palsu.
Atas perbuatannya, Mbah Tarman dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
“Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara,” ujar Ayub.
Menurut Ayub, Mbah Tarman saat ini ditahan di Mapolres Pacitan. Polisi juga membuka peluang adanya laporan tambahan dari pihak lain yang mungkin pernah menjadi korban.
“Selain kasus yang kami tangani di Polres Pacitan, kami menunggu jika ada laporan lain dari masyarakat atau polres lain yang merasa dirugikan oleh tindakan yang bersangkutan,” tambahnya.
Kasus hukum bukan hal baru bagi Mbah Tarman. Sebelumnya, ia pernah terlibat perkara penipuan terkait bisnis samurai palsu di Wonogiri, Jawa Tengah.
Dalam kasus tersebut, ia menjanjikan keuntungan fantastis hingga Rp 20 triliun. Atas tindakannya, pengadilan memvonisnya dengan hukuman penjara selama dua tahun. (vid)

