RELUNG.ID – Sebuah unggahan di akun Facebook Suprapto mendadak viral dan menuai sorotan publik.
Pasalnya, unggahannya ini menyebutkan seorang bocah berusia 12 tahun berinisial AOK meninggal dunia karena tidak mendapatkan perawatan optimal diduga berstatus sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Dalam unggahannya, Suprapto menyebutkan kronologi kejadian ini pada Sabtu 14 Juni 2025 lalu sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat itu, bocah 12 tahun ini dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Embung Fatimah oleh orang tuanya karena mengalami sesak napas.
Namun, pihak rumah sakit disebut menyatakan bahwa Alif tidak termasuk dalam kategori gawat darurat dan tidak dapat dijamin BPJS.
“Orang tuanya warga kurang mampu. Karena tidak bisa bayar biaya pengobatan secara mandiri, akhirnya sekitar pukul 02.30 WIB, mereka memutuskan membawa pulang anaknya setelah menebus obat sendiri,” tulis Suprapto.
Beberapa jam setelah pulang dari rumah sakit, Alif dinyatakan meninggal dunia di rumah.
Menanggapi viralnya kejadian ini, Direktur RSUD Embung Fatimah, dr Sri Widjayanti Suryandari, membantah adanya penolakan perawatan terhadap pasien peserta BPJS.
Dia menegaskan bahwa Alif tetap dilayani sesuai prosedur yang berlaku.
“Pasien datang ke IGD dengan keluhan sesak. Kami langsung memberikan penanganan awal, termasuk oksigen, pemeriksaan respirasi dan denyut nadi, serta melakukan pemeriksaan laboratorium,” jelas Sri saat dikonfirmasi pada Senin (16/6/2025).
Dia juga menyebutkan bahwa berdasarkan hasil observasi medis selama hampir empat jam, kondisi Alif dinyatakan stabil dan tidak memenuhi kriteria gawat darurat yang dijamin oleh BPJS. Karena itu, pasien disarankan menjalani rawat jalan.
“Kami tidak pernah menolak pasien, apalagi karena alasan BPJS. Kami sudah memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur yang ada,” tutupnya. (vid)

