Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Viral Nakes Diberhentikan Sepihak, Kadinkes Muratara Berikan Klarifikasi
Indeks

Viral Nakes Diberhentikan Sepihak, Kadinkes Muratara Berikan Klarifikasi

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda11/12/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kepala Dinas Kesehatan Muratara, Tasman Majid saat konferensi pers. (ist/RELUNG.ID)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Media sosial diramaikan oleh unggahan Ragita Septiana, yang mengaku diberhentikan secara sepihak setelah 10 bulan bekerja tanpa gaji di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Muratara. Dalam unggahan di akun Facebook-nya, Ragita mengungkapkan kekecewaan atas perlakuan yang ia terima.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Muratara, Tasman Majid, memberikan klarifikasi dan menjelaskan status Ragita serta situasi yang sebenarnya terjadi.

Tasman menegaskan bahwa Ragita bukan Tenaga Kerja Sukarela (TKS), melainkan seorang peserta magang.

“Yang bersangkutan berstatus magang, bukan TKS. Sesuai kesepakatan, dia seharusnya melakukan perpanjangan kontrak, tetapi hingga viralnya video tersebut, dia belum melakukannya,” jelas Tasman dalam konferensi pers, Rabu (11/12).

Ia menjelaskan bahwa kontrak magang Ragita telah berakhir pada 31 Agustus 2024. Karena tidak ada perpanjangan kontrak, Dinkes menganggap Ragita tidak melanjutkan program magangnya.

Tasman juga menyebutkan bahwa berdasarkan surat tugas magang, jika seorang peserta tidak hadir selama tujuh hari berturut-turut, maka dapat diberhentikan secara sepihak.

“Dalam surat tugas sudah jelas disebutkan ketentuannya. Ragita tidak memenuhi syarat ini, sehingga statusnya dianggap selesai,” tambahnya.

Terkait dengan klaim Ragita yang tidak menerima gaji selama 10 bulan, Tasman menyatakan bahwa hal itu sesuai dengan statusnya sebagai peserta magang.

“Memang tidak ada gaji, karena program magang tidak mencantumkan ketentuan untuk menggaji peserta,” tegasnya.

Tasman juga menekankan bahwa evaluasi rutin dilakukan untuk memastikan kualitas dan komitmen tenaga kesehatan yang bekerja di bawah Dinkes. Ia berharap kejadian ini tidak disalahartikan dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkait kontrak kerja dan tanggung jawab masing-masing.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam kesalahpahaman yang terjadi dan memberikan penjelasan yang transparan kepada publik.[ALM]

Medsos Muratara Viral
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTelkomsel Luncurkan Paket Internet #SuperSeru dengan Kuota Besar dan Harga Terjangkau
Next Article Palembang Siapkan Atraksi Spektakuler di Malam Pergantian Tahun, Hadirkan Drone Show
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,898 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,771 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,743 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?