RELUNG.ID – Media sosial diramaikan oleh unggahan Ragita Septiana, yang mengaku diberhentikan secara sepihak setelah 10 bulan bekerja tanpa gaji di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Muratara. Dalam unggahan di akun Facebook-nya, Ragita mengungkapkan kekecewaan atas perlakuan yang ia terima.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Muratara, Tasman Majid, memberikan klarifikasi dan menjelaskan status Ragita serta situasi yang sebenarnya terjadi.
Tasman menegaskan bahwa Ragita bukan Tenaga Kerja Sukarela (TKS), melainkan seorang peserta magang.
“Yang bersangkutan berstatus magang, bukan TKS. Sesuai kesepakatan, dia seharusnya melakukan perpanjangan kontrak, tetapi hingga viralnya video tersebut, dia belum melakukannya,” jelas Tasman dalam konferensi pers, Rabu (11/12).
Ia menjelaskan bahwa kontrak magang Ragita telah berakhir pada 31 Agustus 2024. Karena tidak ada perpanjangan kontrak, Dinkes menganggap Ragita tidak melanjutkan program magangnya.
Tasman juga menyebutkan bahwa berdasarkan surat tugas magang, jika seorang peserta tidak hadir selama tujuh hari berturut-turut, maka dapat diberhentikan secara sepihak.
“Dalam surat tugas sudah jelas disebutkan ketentuannya. Ragita tidak memenuhi syarat ini, sehingga statusnya dianggap selesai,” tambahnya.
Terkait dengan klaim Ragita yang tidak menerima gaji selama 10 bulan, Tasman menyatakan bahwa hal itu sesuai dengan statusnya sebagai peserta magang.
“Memang tidak ada gaji, karena program magang tidak mencantumkan ketentuan untuk menggaji peserta,” tegasnya.
Tasman juga menekankan bahwa evaluasi rutin dilakukan untuk memastikan kualitas dan komitmen tenaga kesehatan yang bekerja di bawah Dinkes. Ia berharap kejadian ini tidak disalahartikan dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkait kontrak kerja dan tanggung jawab masing-masing.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam kesalahpahaman yang terjadi dan memberikan penjelasan yang transparan kepada publik.[ALM]

