RELUNG.ID – Sebuah video viral di media sosial menampilkan seorang anggota polisi di Medan diduga meminta transfer uang sebesar Rp200 ribu kepada seorang pengendara sebagai biaya tilang. Dalam video tersebut, terlihat polisi duduk di atas motor, sementara seorang pria berkemeja hitam berdiri di hadapannya sambil memegang ponsel dan meminta kembali SIM serta STNK miliknya.
Narasi dalam video menyebut bahwa insiden tersebut terjadi saat proses tilang, dan polisi lalu lintas meminta uang melalui aplikasi transfer. Kasus ini menuai perhatian publik dan memicu berbagai tanggapan di media sosial.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, mengonfirmasi bahwa polisi dalam video tersebut adalah Bripka HM, personel Unit Lantas Polsek Medan Baru. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (9/5/2025) malam di Jalan Gajah Mada, Medan.
“Bripka HM sedang menuju tempat piket malam di Polsek Medan Baru ketika menemukan pelanggaran oleh tiga orang yang mengendarai satu motor tanpa helm. Mereka kemudian diberhentikan dan dibawa ke Polsek,” jelas I Made Parwita.
Menyusul video viral ini, Bripka HM telah diperiksa oleh Pengamanan Internal (Paminal) Polrestabes Medan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan bukti transfer uang melalui aplikasi DANA ke rekening Bripka HM.
“Anggota sudah diperiksa oleh Paminal dan berani mempertanggungjawabkan bahwa tidak ada transfer dana. Rekeningnya juga sudah dicek, dan memang tidak ada transfer masuk,” tegas Parwita pada Senin (12/5/2025).
Meskipun demikian, Parwita mengakui bahwa terdapat kesalahan pada tindakan Bripka HM yang sempat menanyakan soal transfer uang, meskipun tidak ada transaksi yang terjadi.
“Apa yang diviralkan masyarakat ini memang terkait kalimat ‘sudah kamu transfer’. Itu adalah kekeliruan anggota, dan akan menjadi bahan evaluasi,” ujarnya.[THQ]

