RELUNG.ID — Seorang warga di Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, memprotes PLN terkait permintaan biaya pemindahan tiang listrik.
Wanita tersebut mengungkapkan bahwa awalnya pihak PLN meminta bayaran sejumlah Rp 16 juta, namun setelah negosiasi, turun menjadi Rp 6 juta, dan akhirnya disetujui pembayaran sejumlah Rp 5 juta.
Meski sudah terjadi negosiasi, baru-baru ini warga mendapatkan surat resmi dari PLN yang menetapkan biaya pemindahan tiang listrik sebesar Rp 11.044.522.
Baca Juga: Kue Delapan Jam dan Maksuba, Kue Basah Khas Palembang dengan Cerita Historis
Kejadian ini menjadi viral di media sosial setelah kuasa hukum warga, Cak Sholeh, membagikan informasi tersebut melalui platform TikTok.
Dalam surat yang dikeluarkan pada 7 Desember 2023, tertera persetujuan bongkar pasang tiang dan jaringan SUTM yang ditandatangani oleh Plh Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo dan Manager Bagian Jaringan PLN.
Warga yang merasa keberatan dengan biaya yang ditetapkan mempertanyakan alasan PLN mengenakan biaya sebesar itu.
Baca Juga: 2,4 Juta Bansos BPNT Cair di 2024, Buruan Cek
Cak Sholeh menyatakan keheranannya terhadap keputusan PLN yang meminta pembayaran dari warganya atas pemindahan tiang listrik. Menurutnya, pemindahan tiang listrik seharusnya menjadi tanggung jawab PLN sebagai perusahaan, bukan warga yang harus membayar.
Warga merasa tidak adil karena PLN seharusnya membayar sewa atau memberikan kompensasi kepada pemilik tanah yang digunakan untuk menempatkan tiang listrik.
Hingga berita ini disusun, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PLN terkait tuntutan dan protes warga terkait biaya pemindahan tiang listrik. Kasus ini mencuatkan permasalahan terkait tanggung jawab PLN dalam pemindahan fasilitas listrik yang terletak di tanah milik warga.
Baca Juga: Sempat Viral Berbahasa Jepang, Kasir Ini Dapat Tiket ‘Trip To Japan’
Setelah diunggah ke media sosial, video itu mendapatkan komentar dari sejumlah netizen yang tidak setuju dengan PLN
Seperti akun @Wahyu Adi menuliskan..Bayarin saja,, tp PLN juga harus bayar sewa nancepin tiang listrik ditanah itu.. misal sudah nancep disitu 10th,, tinggal hitung saja misal sebulan 500rb,, kalikan 12bln 6jt,,dikalikan 10th = 60jt.. PLN juga harus bayar tuhh
@Lalu_lula77 menuliskan Harusnya sewa dong. Kalau yg punya tanah harus bayar 11 juta dasarnya apa
@ace menuliskan @pln_123 gak mau rugi mau nya untung nya doang dasar..
Kalau kita bayar listrik Telat 2bulan aja kilometer langsung di cabut

