Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Vonis Ringan Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Palembang Tuai Kekecewaan dari Keluarga Korban
Hukum

Vonis Ringan Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Palembang Tuai Kekecewaan dari Keluarga Korban

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda10/10/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ayah siswi SMP yang hadir menyaksikan vonis ringan yang didapatkan keempat pelaku, Foto : RELUNG.ID/AYK
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Putusan ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP berinisial AA (13) membuat keluarga korban kecewa.

Kuasa hukum keluarga korban, Zahra Amalia dari tim 911 Hotman Paris, mengungkapkan kekecewaannya usai sidang putusan pada Kamis (10/10/2024).

Majelis Hakim yang diketuai oleh Eduward menjatuhkan hukuman pembinaan selama satu tahun kepada tiga pelaku anak, yakni MZ (13), NS (12), dan AS (12), di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dharma Pala Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Sementara itu, otak pelaku pembunuhan dan pemerkosaan, IS (16), hanya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan wajib mengikuti pembinaan selama satu tahun di Dinas Sosial Palembang.

“Kami sangat kecewa. Vonis ini sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Zahra Amalia.

Menurut Zahra, sebelumnya JPU telah mengambil langkah berani dengan menuntut hukuman berat untuk para terdakwa. MZ dituntut hukuman penjara 10 tahun, NS dan AS masing-masing 5 tahun, sementara IS dituntut hukuman mati. Namun, vonis yang dibacakan oleh majelis hakim tidak sejalan dengan tuntutan JPU.

“Kami sangat menyayangkan putusan ini. Jika memang ada pertimbangan rehabilitasi, kenapa hanya satu pelaku yang dikenakan (pembinaan)? Padahal keempatnya sama-sama terlibat,” ujar Zahra.

Dalam persidangan, Zahra mengungkapkan bahwa keempat terdakwa telah mengakui perbuatan mereka yang keji, melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA secara bergilir. Bahkan, hasil visum menunjukkan bahwa AA juga menjadi korban sodomi oleh para pelaku.

Zahra menambahkan bahwa para pelaku tidak menunjukkan penyesalan selama persidangan berlangsung, bahkan sempat melakukan aksi protes.

“Mereka berempat terbukti melakukan kejahatan dengan sadis, tapi tak ada tanda penyesalan. Bahkan, mereka justru berdemo tanpa meminta maaf,” jelas Zahra.

Zahra berharap JPU segera mengajukan banding atas putusan ini. Menurutnya, langkah banding penting untuk meninjau kembali perlindungan yang diberikan kepada anak pelaku tindak kejahatan, terutama pada kasus kejahatan yang sangat serius seperti ini.

“Kami dari kuasa hukum mendukung JPU untuk mengajukan banding. Perlu dipertimbangkan lagi apakah semua anak pantas mendapatkan perlindungan yang sama tanpa melihat jenis kejahatan yang dilakukan,” tegas Zahra.[AYK]

Kasus pembunuhan siswi SMP di Palembang Pemerkosaan Vonis
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAHM Rilis Dua Motor Listrik Terbaru, ICON e: dan CUV e:
Next Article Duel Dramatis Bahrain vs Indonesia Berakhir Imbang 2-2 di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,882 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,754 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,728 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?