RELUNG.ID — Putusan ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP berinisial AA (13) membuat keluarga korban kecewa.
Kuasa hukum keluarga korban, Zahra Amalia dari tim 911 Hotman Paris, mengungkapkan kekecewaannya usai sidang putusan pada Kamis (10/10/2024).
Majelis Hakim yang diketuai oleh Eduward menjatuhkan hukuman pembinaan selama satu tahun kepada tiga pelaku anak, yakni MZ (13), NS (12), dan AS (12), di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dharma Pala Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Sementara itu, otak pelaku pembunuhan dan pemerkosaan, IS (16), hanya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan wajib mengikuti pembinaan selama satu tahun di Dinas Sosial Palembang.
“Kami sangat kecewa. Vonis ini sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Zahra Amalia.
Menurut Zahra, sebelumnya JPU telah mengambil langkah berani dengan menuntut hukuman berat untuk para terdakwa. MZ dituntut hukuman penjara 10 tahun, NS dan AS masing-masing 5 tahun, sementara IS dituntut hukuman mati. Namun, vonis yang dibacakan oleh majelis hakim tidak sejalan dengan tuntutan JPU.
“Kami sangat menyayangkan putusan ini. Jika memang ada pertimbangan rehabilitasi, kenapa hanya satu pelaku yang dikenakan (pembinaan)? Padahal keempatnya sama-sama terlibat,” ujar Zahra.
Dalam persidangan, Zahra mengungkapkan bahwa keempat terdakwa telah mengakui perbuatan mereka yang keji, melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA secara bergilir. Bahkan, hasil visum menunjukkan bahwa AA juga menjadi korban sodomi oleh para pelaku.
Zahra menambahkan bahwa para pelaku tidak menunjukkan penyesalan selama persidangan berlangsung, bahkan sempat melakukan aksi protes.
“Mereka berempat terbukti melakukan kejahatan dengan sadis, tapi tak ada tanda penyesalan. Bahkan, mereka justru berdemo tanpa meminta maaf,” jelas Zahra.
Zahra berharap JPU segera mengajukan banding atas putusan ini. Menurutnya, langkah banding penting untuk meninjau kembali perlindungan yang diberikan kepada anak pelaku tindak kejahatan, terutama pada kasus kejahatan yang sangat serius seperti ini.
“Kami dari kuasa hukum mendukung JPU untuk mengajukan banding. Perlu dipertimbangkan lagi apakah semua anak pantas mendapatkan perlindungan yang sama tanpa melihat jenis kejahatan yang dilakukan,” tegas Zahra.[AYK]

