Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Lifestyle»Wajib Sertifikasi Halal untuk Pelaku Usaha Makanan dan Minuman Hingga 17 Oktober 2024
Lifestyle

Wajib Sertifikasi Halal untuk Pelaku Usaha Makanan dan Minuman Hingga 17 Oktober 2024

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda02/02/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Logo halal
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa pelaku usaha makanan dan minuman, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pedagang kaki lima, diwajibkan memiliki sertifikasi halal paling lambat pada 17 Oktober 2024.

Ketentuan ini juga berlaku bagi pelaku usaha sembelihan dan jasa penyembelihan.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Siti Aminah, menegaskan bahwa sertifikasi halal menjadi kewajiban dan sanksi akan diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini.

BACA Juga : 8 Nomor Penting yang Harus Disimpan saat Ular Masuk Rumahmu! 

Sertifikasi halal ini berlaku untuk semua pelaku usaha, baik mikro, kecil, menengah, maupun besar.

Siti Aminah juga menyebut bahwa BPJPH Kemenag menyediakan program sertifikasi halal gratis atau SEHATI bagi pelaku usaha mikro kecil yang tidak memiliki biaya.

“Program ini mendapatkan dukungan dari APBN, APBD, CSR, bank, dan pihak lainnya, ” kata dia.

BACA Juga : 2 Pasar Tradisional di Palembang Akan Dikunjungi Ganjar Pranowo Hari ini

Pelaku usaha mikro kecil dapat mendaftar untuk sertifikasi halal gratis melalui layanan “Sihalal” di situs web bpjph.halal.go.id atau ptsp.halal.go.id.

“Bagi pelaku usaha menengah besar, biaya sertifikasi tidak ditanggung dan sanksi berupa larangan pengedaran produk akan diberlakukan oleh pemerintah apabila ketentuan ini dilanggar, ” kata dia.

Halal Kemenag Sertifikat Halal UMKM
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article8 Nomor Penting yang Harus Disimpan saat Ular Masuk Rumahmu! 
Next Article Ganjar Pranowo Menikmati Pempek saat Blusukan di Palembang
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Lifestyle

Namanya Diseret Dalam Investasi Bodong, Jennifer Coppen Tegaskan Hanya Sebatas BA

10/10/20267 Views
Lifestyle

Nama Jennifer Coppen Terseret Dalam Investasi Emas Rp25 Miliar Diduga Bodong

10/10/20265 Views
Lifestyle

Ji Chang Wook Ungkap Tantangan Perankan Playboy di Drama Korea Terbaru The Scandal

09/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,872 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,717 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?