RELUNG.ID — Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa pelaku usaha makanan dan minuman, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pedagang kaki lima, diwajibkan memiliki sertifikasi halal paling lambat pada 17 Oktober 2024.
Ketentuan ini juga berlaku bagi pelaku usaha sembelihan dan jasa penyembelihan.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Siti Aminah, menegaskan bahwa sertifikasi halal menjadi kewajiban dan sanksi akan diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini.
BACA Juga : 8 Nomor Penting yang Harus Disimpan saat Ular Masuk Rumahmu!
Sertifikasi halal ini berlaku untuk semua pelaku usaha, baik mikro, kecil, menengah, maupun besar.
Siti Aminah juga menyebut bahwa BPJPH Kemenag menyediakan program sertifikasi halal gratis atau SEHATI bagi pelaku usaha mikro kecil yang tidak memiliki biaya.
“Program ini mendapatkan dukungan dari APBN, APBD, CSR, bank, dan pihak lainnya, ” kata dia.
BACA Juga : 2 Pasar Tradisional di Palembang Akan Dikunjungi Ganjar Pranowo Hari ini
Pelaku usaha mikro kecil dapat mendaftar untuk sertifikasi halal gratis melalui layanan “Sihalal” di situs web bpjph.halal.go.id atau ptsp.halal.go.id.
“Bagi pelaku usaha menengah besar, biaya sertifikasi tidak ditanggung dan sanksi berupa larangan pengedaran produk akan diberlakukan oleh pemerintah apabila ketentuan ini dilanggar, ” kata dia.

