Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Wako Lubuklinggau Temui Ketua DPD RI, Bahas Lahan PT KAI hingga Sengketa Cikencreng
Regional

Wako Lubuklinggau Temui Ketua DPD RI, Bahas Lahan PT KAI hingga Sengketa Cikencreng

alwiBy alwi08/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Wali Kota (Wako) Lubuklinggau, Rachmat Hidayat atau yang akrab disapa Yopi Karim mengungkapkan hasil pertemuannya dengan Ketua DPD RI di Jakarta beberapa hari lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Yopi menyampaikan sejumlah persoalan strategis yang dihadapi Pemkot Lubuklinggau, salah satunya terkait status lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Yopi menjelaskan, Pemkot Lubuklinggau selama ini masih menyewa lahan milik PT KAI, termasuk yang digunakan untuk kawasan Pasar Inpres. Kondisi tersebut menjadi kendala karena pemerintah daerah tidak dibenarkan membangun aset di atas lahan yang statusnya masih sewa.

“Setelah kami konsultasi ke BPKP, itu tidak bisa dilaksanakan. Pemkot masih sewa tanah PT KAI, sementara kita membangun aset di atas tanah orang lain,” kata Yopi Karim, Minggu (8/2/2026).

Ia menegaskan, pembangunan aset baru bisa dilakukan apabila Pemkot tidak lagi menyewa lahan tersebut. Nantinya, setelah jangka waktu tertentu, aset yang dibangun baru dapat diserahkan kembali kepada PT KAI sesuai ketentuan.

Menindaklanjuti persoalan itu, Pemkot Lubuklinggau meminta Ketua DPD RI untuk memfasilitasi komunikasi dengan pihak PT KAI. Harapannya, PT KAI dapat memberikan skema lain selain sistem sewa, seperti pemberian izin pemanfaatan lahan dalam jangka panjang.

“Kita minta difasilitasi dengan PT KAI. Apakah bisa diubah atau diberikan izin sampai 30 tahun, sehingga tidak harus sewa,” ujarnya.

Selain persoalan lahan PT KAI, Yopi juga mengungkapkan pembahasan mengenai sengketa lahan Cikencreng yang hingga kini belum menemui titik terang, meski telah ada putusan pengadilan.

“Permasalahan Cikencreng ini memang tidak kunjung selesai. Tapi secara faktual, seluruh tanah di sana sudah dikuasai dan ditempati masyarakat,” pungkasnya. (NSR)

Lubuklinggau Wali Kota Lubuklinggau
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePria di Palembang Diamuk Massa Usai Lecehkan Bocah Perempuan di Tempat Umum
Next Article Dinkes Muara Enim Larang Apotek Jual Antibiotik Tanpa Resep Dokter
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,887 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,759 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,733 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?