RELUNG.ID – Wali Kota (Wako) Lubuklinggau, Rachmat Hidayat atau yang akrab disapa Yopi Karim mengungkapkan hasil pertemuannya dengan Ketua DPD RI di Jakarta beberapa hari lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Yopi menyampaikan sejumlah persoalan strategis yang dihadapi Pemkot Lubuklinggau, salah satunya terkait status lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Yopi menjelaskan, Pemkot Lubuklinggau selama ini masih menyewa lahan milik PT KAI, termasuk yang digunakan untuk kawasan Pasar Inpres. Kondisi tersebut menjadi kendala karena pemerintah daerah tidak dibenarkan membangun aset di atas lahan yang statusnya masih sewa.
“Setelah kami konsultasi ke BPKP, itu tidak bisa dilaksanakan. Pemkot masih sewa tanah PT KAI, sementara kita membangun aset di atas tanah orang lain,” kata Yopi Karim, Minggu (8/2/2026).
Ia menegaskan, pembangunan aset baru bisa dilakukan apabila Pemkot tidak lagi menyewa lahan tersebut. Nantinya, setelah jangka waktu tertentu, aset yang dibangun baru dapat diserahkan kembali kepada PT KAI sesuai ketentuan.
Menindaklanjuti persoalan itu, Pemkot Lubuklinggau meminta Ketua DPD RI untuk memfasilitasi komunikasi dengan pihak PT KAI. Harapannya, PT KAI dapat memberikan skema lain selain sistem sewa, seperti pemberian izin pemanfaatan lahan dalam jangka panjang.
“Kita minta difasilitasi dengan PT KAI. Apakah bisa diubah atau diberikan izin sampai 30 tahun, sehingga tidak harus sewa,” ujarnya.
Selain persoalan lahan PT KAI, Yopi juga mengungkapkan pembahasan mengenai sengketa lahan Cikencreng yang hingga kini belum menemui titik terang, meski telah ada putusan pengadilan.
“Permasalahan Cikencreng ini memang tidak kunjung selesai. Tapi secara faktual, seluruh tanah di sana sudah dikuasai dan ditempati masyarakat,” pungkasnya. (NSR)

