RELUNG.ID- Polemik pernyataan alumni LPDP berinisial DS yang viral dengan ucapan “cukup saya WNI, anak jangan” terus bergulir dan memantik respons dari berbagai pihak.
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Stella Christie, menegaskan bahwa setiap beasiswa dari negara sejatinya adalah amanah sekaligus utang budi kepada bangsa.
Stella mengaku sebelumnya pernah mendapat kritik dari warganet saat menyampaikan pandangan serupa kepada penerima beasiswa luar negeri.
“Saya pernah dikecam netizen ketika mengimbau penerima beasiswa S1 luar negeri Kemdiktisaintek bahwa beasiswa adalah utang. Namun kenyataannya memang demikian: setiap beasiswa dari negara adalah utang budi,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).
Menurutnya, polemik yang mencuat belakangan ini mencerminkan persoalan moral yang seharusnya dibangun sejak dini. Ia menilai beasiswa tidak semata-mata fasilitas pendidikan, melainkan bentuk kepercayaan negara yang harus dijaga.
“Beasiswa tidak dipahami sebagai amanah, melainkan sekadar fasilitas. Di sinilah letak persoalannya,” ungkapnya.
Meski begitu, Stella mengingatkan bahwa memperketat sistem beasiswa dengan berbagai pembatasan berlapis belum tentu menjadi solusi efektif. Ia menilai pendekatan yang terlalu restriktif justru berpotensi menumbuhkan sikap sinis di kalangan penerima beasiswa.
“Pembatasan yang berlebihan justru berpotensi menumbuhkan sikap sinis: penerima beasiswa menjadi kurang bersyukur kepada negara dan sibuk mencari celah untuk menghindari kewajiban,” katanya.
Ia menekankan pentingnya membangun kepercayaan dan kesadaran moral para penerima beasiswa agar mereka secara sukarela berkontribusi bagi Indonesia setelah menyelesaikan studi.
Polemik ini bermula dari video yang diunggah seorang alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang memperlihatkan surat dari Home Office Inggris terkait kewarganegaraan anaknya. Dalam video tersebut, ia menyatakan keinginannya agar anak-anaknya memiliki paspor asing dengan alasan masa depan yang lebih baik.
Ucapan itu menuai perdebatan luas di media sosial dan menyeret perhatian pada kewajiban kontribusi alumni LPDP. Diketahui, seluruh penerima beasiswa LPDP terikat kontrak untuk melaksanakan masa pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.
Saat ini, LPDP juga tengah melakukan pendalaman terhadap suami DS yang diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya. LPDP menyatakan akan melakukan klarifikasi dan penindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran kontrak.
Pernyataan Stella pun menjadi penegasan bahwa beasiswa negara bukan sekadar hak, tetapi tanggung jawab moral untuk memberi manfaat kembali kepada bangsa dan masyarakat.[YKP]

