Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Wanita di Muba Siram Mantan Suami dengan Air Keras, Polisi: Pelaku Kesal Soal Utang
Hukum

Wanita di Muba Siram Mantan Suami dengan Air Keras, Polisi: Pelaku Kesal Soal Utang

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda25/09/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wanita berinisial DA jadi tersangka usai siram mantan suami pakai air keras. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Seorang wanita berinisial DA (34) asal Desa Bero Jaya Timur, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), ditangkap polisi setelah menyiram mantan suaminya, GR (28), dengan air keras.

Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

Menurut Kapolsek Tungkal Jaya, Iptu Febriansyah, insiden itu terjadi saat korban berdiri di samping mobil di depan sebuah toko. Pelaku tiba-tiba datang dan menyiram air keras sebanyak dua kali ke tubuh korban.

“Korban mengalami luka bakar serius di bagian punggung, pinggang, perut, dan tangan,” kata Febriansyah.

DA melarikan diri setelah kejadian tersebut, namun polisi berhasil menangkapnya di kediamannya. Pelaku mengaku kesal karena mantan suaminya tidak membantu melunasi utang saat mereka masih menikah siri.

Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 353 ayat 1 subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. [AYK]

Muba Utang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMahasiswi UIN Palembang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kos, Polisi Selidiki Kasus
Next Article Orangtua Remaja Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Tak Merasa Perlu Minta Maaf ke Keluarga Korban
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,878 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,750 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,725 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?