RELUNG.ID – Seorang wanita berinisial DA (34) asal Desa Bero Jaya Timur, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), ditangkap polisi setelah menyiram mantan suaminya, GR (28), dengan air keras.
Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurut Kapolsek Tungkal Jaya, Iptu Febriansyah, insiden itu terjadi saat korban berdiri di samping mobil di depan sebuah toko. Pelaku tiba-tiba datang dan menyiram air keras sebanyak dua kali ke tubuh korban.
“Korban mengalami luka bakar serius di bagian punggung, pinggang, perut, dan tangan,” kata Febriansyah.
DA melarikan diri setelah kejadian tersebut, namun polisi berhasil menangkapnya di kediamannya. Pelaku mengaku kesal karena mantan suaminya tidak membantu melunasi utang saat mereka masih menikah siri.
Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 353 ayat 1 subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. [AYK]

