RELUNG.ID – Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap DN (25). Lantaran, melakukan pencurian dengan membobol brankas di tempatnya bekerja.
Warga Desa Pulau Harapan, Banyuasin ini pun mencuri DVR Kamera Pengawas untuk menghilangkan jejak aksi bobol brankasnya.
Baca Juga: OnePlus Mulai Garap Hp Lipat Gaming, Kuartal Ketiga Tahun Ini Siap Diluncurkan ke Global
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah mengatakan, aksi ini terjadi, Senin (6/2) di Alfamart kawasan Jakabaring, Palembang saat pelaku hendak pulang bekerja. Pihaknya kemudian, mendapatkan laporan dari perusahaan yang diwakili karyawannya.
“Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang langsung mengumpulkan seluruh karyawan hingga pelaku mengakui perbuatannya,” katanya, Rabu (8/2).
Baca Juga: Emak-emak Tanpa Helm Nekat Terobos Razia, Netizen : Gen Terkuat di Bumi
Berdasarkan pengakuan pelaku, DN nekat membobol uang di brankas demi untuk membayar utang Pinjaman Online (Pinjol) yakni sekitar Rp10 juta. Dari hasil pencurian tersebut, dia berhasil membawa uang sebesar Rp60 juta. Tak hanya itu, DN juga mengaku menggasak Digital Video Recorder (DVR) yang masih terhubung dengan kamera pengawas di tempatnya bekerja untuk menghilangkan jejak aksinya.
Atas aksi tersebut, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp90 juta. “DN diancam dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal tujuuh tahun penjara,” pungkasnya.
