RELUNG.ID- Merasa tidak terima atas tindakan kekerasan yang dialaminya, seorang wanita berinisial NR (20) mendatangi Mapolrestabes Palembang pada Rabu (3/9/2025) siang.
NR melaporkan pasangannya sesama jenis berinisial IC atas dugaan penganiayaan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Dalam laporannya, NR mengaku kejadian itu berlangsung pada Minggu (31/8/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Kopral Paiman, Lorong Budiman, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju, Palembang.
“Awalnya saya dijemput di rumah untuk diajak ke lokasi kejadian. Namun setibanya di sana, dia langsung marah-marah, mungkin karena terlalu lama menunggu saya,” ujar NR saat memberikan keterangan kepada petugas.
NR menuturkan, saat berusaha pulang, terlapor justru merebut ponselnya. Karena tidak diberikan, IC kemudian mencakar dan mencubit dirinya.
“Sudah sering seperti ini, dia diduga cemburu. Padahal saya tidak mau lagi diperlakukan begini,” katanya.
Tidak berhenti di situ, NR mengaku dirinya dikunci dari luar rumah semalaman oleh terlapor. Barulah keesokan harinya, ia diantar pulang.
“Saya mau pulang tapi tidak diizinkan. Saya dikunci semalaman, baru pagi harinya dibuka dan diantar pulang. Saya tidak terima dengan perlakuannya, makanya saya lapor polisi,” jelas NR.
Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim,” tegasnya. [DNP]

