RELUNG.ID – Kasus overdosis kembali terjadi di Sumatra Selatan, kali ini menimpa seorang wanita di pesta orgen tunggal di Teluk Kijing, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Video yang menunjukkan seorang wanita teler dan kejang-kejang di tengah pesta tersebut viral di media sosial.
Dalam video tersebut, wanita yang diperkirakan masih remaja itu terlihat tak sadarkan diri dan kejang-kejang di tengah dentuman musik remix.
Seorang pemuda berkaos putih terlihat memeluk perut wanita itu dari belakang, berusaha menyadarkannya, namun tubuh wanita tersebut terus bergoyang dengan mata terpejam.
Beruntung, nyawa wanita tersebut terselamatkan setelah diamankan dari keramaian dan diberikan pertolongan oleh warga sekitar.
Kanit Reskrim Polsek Lais, Iwan Susanto, mengonfirmasi bahwa korban kini dalam keadaan aman dan selamat.
“Korban aman dan selamat, sudah kita konfirmasi. Kejadiannya di Teluk Kijing 2, kecamatan Lais di salah satu pesta hajatan warga,” ujarnya pada Selasa.
Pihak kepolisian akan memanggil pemilik hajatan dan pihak orkes untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu, polisi akan memeriksa saksi-saksi untuk memastikan apakah wanita tersebut mengonsumsi narkoba atau obat lainnya yang menyebabkan kejang-kejang.
“Masih kita cek, tim sudah turun ke lapangan,” tambah Iwan.
Kapolsek Lais, AKP Ridho Pradani, menegaskan bahwa Kabupaten Muba memiliki peraturan daerah yang mengatur pesta rakyat, yaitu Perda Kabupaten Muba Nomor 2 Tahun 2018. Perda ini mengatur batas waktu pelaksanaan pesta rakyat untuk perorangan dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB, serta melarang musik remix.
“Dalam perda ini mengatur batas waktu pelaksanaan pesta rakyat untuk perorangan yaitu dari pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB. Jadi tidak ada pesta malam, demikian juga ada larangan menampilkan musik remix yang diatur dalam pasal 8 ayat (2) huruf b, dan tentunya pelanggaran ini ada sangsinya,” jelas Ridho.
Sebelumnya, sebuah hajatan juga menampilkan musik remix pada 6 Mei 2024. Pihak kepolisian telah meminta keterangan dari DJ yang bersangkutan dan membuat surat pernyataan.
“Oleh karena itu, mari sama-sama kita pahami mengapa tidak diperbolehkan menampilkan musik remix. Karena dalam musik remix sering dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk mengonsumsi narkoba dan tidak menutup kemungkinan terjadi overdosis serta korban,” tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan daerah dan menghindari penggunaan musik remix dalam pesta rakyat untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.[RG]

